Berita Aceh Utara

Lantik 8 Pejabat, Pj Bupati Aceh Utara Minta Kepala OPD Tak Hambat Ruang Berkreasi dan Inovasi 

“Kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, agar memperhatikan benar keberadaan pejabat di instansinya, berikan ruang yang cukup supaya pejabat...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr A Murtala, MSi, melantik delapan orang pejabat fungsional baru dalam lingkup Pemerintah Daerah setempat, Jumat (25/8/2023) 

“Kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, agar memperhatikan benar keberadaan pejabat di instansinya, berikan ruang yang cukup supaya pejabat fungsional ini bisa berkreasi dan berinovasi,” kata Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, membacakan pidato Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, seusai melantik delapan penjabat fungsional baru, Jumat (25/8/2023).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Utara diminta tidak menghambat pejabat yang ingin berkreasi dan berinovasi. 

Sehingga mereka dapat melaksanakan pekerjaannya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Prosesi pelantikan berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon.

“Kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, agar memperhatikan benar keberadaan pejabat di instansinya, berikan ruang yang cukup supaya pejabat fungsional ini bisa berkreasi dan berinovasi,” kata Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, membacakan pidato Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, seusai melantik delapan penjabat fungsional baru, Jumat (25/8/2023).

Paling tidak, kata Sekda, dalam pengembangan karirnya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.  

Tujuh ASN yang dilantik merupakan pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dengan rincian,empat orang berstatus Ahli Muda dan tiga orang Ahli Pertama.

Baca juga: Agam Inong Duta Wisata Aceh Utara Siap Promosikan Destinasi Unggulan

Mereka ditempatkan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara.

Pejabat pengelola pengadaan barang/jasa Ahli Muda masing-masing Ummi Kalsum SSos, Fahrizal ST, Edy Surya SSos, dan Muhammad MT. 

Sedangkan pengelola pengadaan barang/jasa Ahli Pertama masing-masing Dehlid Nazir ST, Fahrul Azmi ST, dan Muhammad Yusuf SE. 

Sementara satu orang lainnya merupakan pejabat fungsional Perencana Ahli Madya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Utara, Cut Frida Meutia Kari MEng MT.

“Pelantikan dalam Jabatan Fungsional tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana,” lanjut Sekda saat memberikan arahan. 

Pelantikan tersebut kata Sekda, sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Nomor 7877/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” kata Murtala.

Baca juga: Ini Enam Desa di Aceh Utara yang Meraih Juara Lomba Gampong Teladan Tingkat Kecamatan

Murtala meminta pejabat fungsional tersebut untuk bekeja lebih profesional, penuh tanggungjawab, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas untuk kemajuan daerah, serta aktif mengembangkan kompetensi diri secara mandiri untuk peningkatan kinerja dan jenjang karir. 

“Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” ujar Sekda. 

Jabatan fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi saudara yang dilantik jalinlah komunikasi dan hubungan baik dengan semua sektor, karena pelaksanaan tupoksi saudara didasarkan atas keahlian/keterampilan yang saudara miliki dan lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan instansi,” ungkapnya.

Kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, lanjutnya, agar memperhatikan benar keberadaan pejabat di instansinya, berikan ruang yang cukup supaya pejabat fungsional ini bisa berkreasi dan berinovasi. 

Paling tidak, dalam pengembangan karirnya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.  

“Pelantikan ini merupakan kehormatan kepada bapak dan ibu yang dipercaya negara menjadi Perencana dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk mendorong Pemkab Aceh Utara menjadi organisasi yang tangguh dalam melayani setiap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Murtala.(*)

Baca juga: Ini Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh Soal Realisasi Proyek Bendung Irigasi Krueng Pase Aceh Utara

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved