SOSOK Wahyu Dian Silviani, Dosen UIN yang Dihabisi Kuli Bangunan,Dikenal Sebagai Pribadi yang Santun

Inilah sosok Wahyu Dian Silviani (34), dosen UIN Raden Mas Said Solo yang jadi korban pembunuhan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Editor: Amirullah
TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
(Kiri) Wahyu Dian Silviani, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta. (Kanan) Pelaku pembunuh Wahyu Dian Silviani saat sesi jumpa pers Polres Sukoharjo di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). Terungkap, pembunuh Dosen UIN Surakarta ternyata kuli bangunan. Pelaku sakit hati karena hasil renovasinya dianggap jelek. 

Sakit hati menjadi motif pelaku berinisial D (23) tega menghabisi nyawa dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani.

Rasa sakit hati tersebut bermula saat korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku dan tiga orang temannya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

"Pelaku sedang memasang batu bata di rumah tinggal korban tersebut pelaku D, bersama rekan kerjanya tiga orang," terang Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).

"Dan saat itu, korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku," tambahnya.

Korban melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang dilakuan pelaku dan teman-temannya.

Saat mengecek, korban mengucapkan kata-kata yang membuat korban sakit hati sekira pukul 08.30 WIB

"Tukang kok amatiran, tolol" setidaknya itu kata-kata yang diucapkan korban yang masih diingat pelaku.

Kata-kata itu kemudian membuat pelaku merasa sakit hati.

Pelaku menilai dirinya sudah bekerja dengan baik.

Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya tersebut dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.

"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.

Pelaku mengambil pisau yang ia bawa dari rumahnya.

Kemudian pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff yang menutupi wajah pelaku yang pelaku simpan di rumahnya.

Lalu di malam itulah pelaku ini beraksi membunuh, atau merampas nyawa korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved