Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal
Aktivis PERMAHI Kecam Tindakan Penganiayaan Terhadap Warga Aceh Hingga Tewas,Minta Oknum TNI Dipecat
Ketua Permahi Aceh, Muhammad Rifqi Maulana meminta agar oknum TNI yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap warga di Bireuen itu diproses sesuai
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Aceh mengecam keras penganiayaan sadis berujung meninggal dunia yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25).
Ketua Permahi Aceh, Muhammad Rifqi Maulana meminta agar oknum TNI yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap warga di Bireuen itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI, ia meminta agar pelaku penganiayaan terhadap warga Aceh dipecat dari institusi TNI.
“Dengan hormat, saya sampaikan kepada panglima TNI bahwa Oknum TNI yang telah melakukan tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan mencoreng nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia, untuk segera diproses hukum yang berlaku dan di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH),” tegas Rifqi di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Serambinews.com, Minggu, (27/8/2023).
Menurutnya, perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tak hanya melukai warga Aceh, tetapi juga ikut mencoreng nama baik institusi TNI.
Sehingga, pemecatan tersebut menjadi upaya untuk memastikan anggota TNI tidak mengulang kejadian serupa di kemudian hari.
Baca juga: Anggota DPRA Tarmizi Panyang Minta Kasus Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta Dikawal Serius
"Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh, penegakan Hukum di Indonesia dan juga mencoreng institusi TNI. Kami meminta kepada semua Masyarakat Indonesia untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini," ujar Rifqi.
Mahasiswa Hukum ini mengatakan, jika merujuk Pasal 340 KUHP, pelaku yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana akan dikenakan pidana penjara seumur hidup.
Sementara dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tidak diatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Sesuai dengan Pasal 2 KUHPM, ujar dia, orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, akan diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
"Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25), meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Paspampres.
Namun hingga kini, belum diketahui persis bagaimana kronologis peristiwa penyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Diculik Oknum Paspampres di Toko Kosmetik, Ditemukan Jadi Mayat di Sungai
Informasi tentang dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap warga asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen hingga meninggal dunia itu beredar cukup cepat di kalangan masyarakat Aceh, pada Minggu (27/8/2023).
Foto-foto korban, termasuk foto penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah viideo yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar.
Berdasarkan informasi yang diterima Serambinews.com, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi pelaku lalu membawa pergi secara paksa.
Setelah itu, keluarga menerima telepon dari korban dan saat itu ia menyebutkan sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.
Baca juga: Akun Medsosnya Diserbu Netizen, Pengacara Asal Singkil Angkat Bicara Kasus Tewasnya Imam Masykur
Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya.
Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.
Karena itu, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Menurut Said Sulaiman, Imam Masykur dibawa paksa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 12 Agustus 2023.
Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya.
Baca juga: Haji Uma Surati Presiden Jokowi, Minta Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Imam Masykur
Minta Tolong Dikirimi Uang Rp 50 Juta
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Imam Masykur sempat meminta untuk dikirimi uang senilai Rp 50 juta.
Permintaan tersebut diketahui dari sejumlah video detik-detik Imam Masykur disiksa oleh pelaku penganiayaan.
Dalam beberapa video yang beredar, salah satunya tampak Imam Masykur disiksa oleh pelaku di dalam mobil.
Sementara video lainnya, tampak seorang laki-laki warga Aceh menerima telepon dari Imam Masykur.
Dalam video itu, terdengar suara Imam Masykur yang meminta dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta.
Dalam percakapan itu, juga terdengar bahwa Imam Masykur menyebutkam bahwa ia sedang dipukuli.
Baca juga: Kecam Pembunuhan Warga Bireuen di Jakarta, Dokter Pur: Perbuatan Itu Terlalu Keji
"Neu kirem peng siat 50 juta (tolong kirim uang 50 juta)," ucap pria yang diduga Imam Masykur dengan suara yang terdengar terengah-engah.
Lalu pria yang berrkomunikasi dengan Imam Masykur itu mengatakan tidak ada uang, tapi akan berusaha untuk mencarinya.
"Neu kirem jino aju bueh, meuhan matee lon (kirim terus sekarang ya, kalau tidak mati saya)," begitu suara yang terdengar di akhir percakapan.
Dalam video lain terlihat kondisi tubuh Imam Masykur yang berdarah-darah.
Saat itu terdengar dia berulang kali mengatakan "dek kirem peng 50 juta peugah bak mak beuh, abang ka ipoh nyoe (Dek, tolong bilang sama mamak suruh kirim uang 50 juta, abang sudah dipukul).
Baca juga: Mafia Tramadol dan Nama Baik Aceh
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur |
![]() |
---|
RSPAD Serahkan Hasil Autopsi Imam Masykur, Ikut Disaksikan Staf Ahli Haji Uma dan Tim Hotman Paris |
![]() |
---|
Bang Sayed Takziah ke Rumah Imam Masykur, Keluarga Almarhum Dukung Pemberantasan Mafia Tramadol |
![]() |
---|
Ketua Komite I DPD RI Kunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Pelaku Dipecat dan Hukum Mati |
![]() |
---|
VIDEO Warga Ragu Imam Masykur Jual Obat Terlarang, Sebut Korban Berhati Mulia dan Gemar Sedekah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.