Kupi Beungoh

Mafia Tramadol dan Nama Baik Aceh

Apa yang 'dosa' Imam Masykur, warga Aceh lakukan sehingga dia harus dihabisi dengan cara sekejam ini oleh oknum Paspampres atau TNI?

|
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sayed Muhammad Muliady, S.H adalah Advokat dan Anggota Komisi III DPRRI periode 2009-2014 

Oleh: Sayed Muhammad Muliady, S.H*)

Sabtu sore, 26 Agustus 2023, saya mendapat informasi dari salah seorang saudara di Mon Kelayu, Bireuen

Kalau ada salah satu warga Aceh yg merantau ke Jakarta ditemukan meninggal dengan luka parah di badan.

Sembari melampirkan surat laporan polisi dan surat penerimaan mayat yang ditanda-tangani oleh Said Sulaiman dan 2 video penyiksaan yang masuk katagori sadis dan kejam.

Baca juga: Gadis Peluk Peti Jenazah Imam Masykur "Selamat jalan sayang, Surga menantimu"

Menyaksikan video ini, saya tertegun dan bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi?

Sehingga seorang oknum TNI dari kesatuan paling elit yang mengawal Presiden RI bisa melakukan tindakan sekejam ini di luar batas-batas kemanusiaan sampai korbannya harus kehilangan nyawa dalam usia yang masih begitu muda?

Apa yang 'dosa' Imam Masykur lakukan sehingga dia harus dihabisi dengan cara sekejam ini?

Adakah dendam pribadi dari Praka Riswandi Manik yang begitu hebat?

Adakah masalah asmara diantara keduanya? atau masalah hutang piutang? sehingga dia begitu marah?

Sebagai seorang Advokat yang sudah beracara lebih dari 20 tahun di Jakarta dan pernah menjadi Anggota Komisi Hukum DPR-RI, saya menangkap hal lain dari kasus ini.

Baca juga: Akun Medsosnya Diserbu Netizen, Pengacara Asal Singkil Angkat Bicara Kasus Tewasnya Imam Masykur

Ini bukan soal wanita dan bukan juga soal hutang piutang, tapi ada masalah lain yang lebih hebat, saya mencium ada kejahatan di balik kasus ini.

Beberapa tahun terakhir ini saya banyak mendapat laporan banyak anak Aceh yang merantau ke Jakarta di manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjadi agen penjualan obat terlarang jenis Tramadol.

Tramadol adalah obat keras yang masuk dalam daftar jenis G dalam golongan opioid yang menyebabkan kehilangan rasa nyeri.

Obat ini tidak boleh digunakan selain menggunakan resep dokter.

Baca juga: Bang Sayed Minta Panglima TNI Proses Pelaku Pembunuhan Warga Aceh di Jakarta

Artinya obat ini masuk obat keras jenis Narkotika yang sangat berbahaya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved