Opini

Begal Meresahkan

KEJAHATAN merupakan tingkah laku yang melanggar hukum/peraturan atau norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Salah satu dari banyak jenis kejahatan

Editor: mufti
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Murni SPdI MPd, Wakil Ketua III STAI Tgk Chik Pante Kulu 

Dr Murni SPdI MPd, Wakil Ketua III STAI Tgk. Chik Pante Kulu

KEJAHATAN merupakan tingkah laku yang melanggar hukum/peraturan atau norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Salah satu dari banyak jenis kejahatan yaitu ‘begal’ yang menakutkan dan meresahkan masyarakat. Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan begal ini sangat merugikan bagi korban. Salah satunya adalah kehilangan harta benda dan tekanan mental terhadap korban yang menjadi sasaran komplotan pelaku. Lalu mengapa banyak remaja terobsesi menjadi begal dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan begal?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan begal adalah penyamun. Membegal berarti merampas di jalan atau menyamun. Sedangkan Pembegalan berarti proses, cara, perbuatan begal biasanya dilakukan dengan cara membuntuti korban dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mencegat korban di jalan dan merampas harta benda korban di jalan.

Apabila korban melakukan perlawanan maka pelaku kejahatan begal tidak segan-segan melakukan tindakkan kekerasan sehingga membuat korban terluka bahkan mengalami kematian. Dan ini sering terjadi sehingga penduduk di daerah itu tidak berani memakai handphone, uang banyak di dalam tas juga perhiasan jika bepergian.

Faktor pemicu

Ada beberapa faktor penyebab seseorang menjadi begal.

Pertama, pendidikan. Pendidikan sangat berpengaruh terhadap terjadinya pencurian dengan kekerasan, di mana tingkat pendidikan pelaku rata-rata hanya tamat sekolah dasar. Pendidikan yang kurang berhasil adalah dari pelaku yang relatif pendidikan rendah, maka akan mempengaruhi pekerjaan pelaku karena kurangnya keterampilan yang dimiliki sehingga kurangnya kreativitas dan berhubungan dengan kurangnya peluang lapangan kerja.

Kedua, kemiskinan. Semakin masyarakat hidup dalam taraf kemiskinan maka mengalami kesulitan dalam masalah ekonomi. Tidak heran mereka semakin berani untuk melakukan segala cara agar dapat hidup layak, seperti melakukan kejahatan.

Ketiga, lingkungan. Baik buruknya tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan di mana orang tersebut berada, pada pergaulan yang diikuti dengan meniru suatu lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap kepribadian dan tingkah laku seseorang. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat itu sendiri.

Pergaulan dengan teman-teman dan tetangga merupakan salah satu penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan. Hal itu menunjukkan bahwa dalam memilih teman harus memperhatikan sifat, watak, serta kepribadian seseorang. Menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan sebab faktor kenakalan tak terkontrol yang menyebabkan mereka mencoba-coba untuk melakukan kriminal.

Keempat, jalanan sepi dan minimnya penerangan. Begal biasanya terjadi di tempat yang minim penerangan, sepi dan jarang dilewati banyak orang, tidak ada lampu jalan, jarak antar rumah yang berjauhan bahkan di jalan yang memang tidak ada rumah atau hutan.

Kelima, korban yang potensial. Dalam kriminologi penyebab kejahatan juga terjadi karena korban yang potensial. Dalam kasus begal, misalnya korban hanya berkendara sendirian, di tempat yang sepi dan dengan aksesoris yang mencolok seperti memakai perhiasan berlebihan, berkendara sambil menggenggam handphone atau meletakkan dompet atau tas yang dapat memancing pelaku karena mudah dijangkau atau dapat diambil.

Keenam, banyaknya PHK. Mengakibatkan minimnya lapangan pekerjaan dan lain sebagainya, di mana ekonomi saat ini yang sulit bisa jadi pemicu orang melakukan kejahatan.

Ketujuh, faktor Ekonomi. Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurianlah yang kerap kali muncul melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan. Karena desakan ekonomi yang mengimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun pangan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka seseorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian.

Rasa cinta seseorang terhadap keluarganya yang menyebabkan ia sering lupa diri dan akan melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain sebagainya, disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau istri atau anak dalam keadaan sakit keras. Memerlukan obat, sedangkan uang sulit didapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat termotivasi untuk melakukan pencurian.

Dan kedelapan, lemahnya penegakan hukum. Pihak penegak hukum kadang-kadang menyimpang dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga ada pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang mendapat hukuman yang terlalu ringan. Dan akibatnya begitu keluar dari lembaga permasyarakatan maka pelaku mengulangi perbuatan jahat tersebut.

Penindakan

Melihat fakta di atas lalu bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pembegalan, supaya masyarakat kembali tenang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Kepolisian sebagai penegak hukum yang telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberantas tindak pidana ini. Sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan begal ini akan berjalan semakin efektif.

Aksi begal jelas mengganggu keamanan masyarakat (public security) dan bahkan mengancam keamanan insani (human security). Sanksi atas pembegalan dalam Pasal 365 adalah pidana penjara selama Sembilan tahun dan paling lama 12 tahun manakala dilakukan pada waktu malam atau di jalan umum.

Sebagai konsekuensi jika korban pembegalan sampai meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.Pelaku tindak kejahatan pembegalan dalam melakukan aksinya selalu membawa alat bantu senjata, agar mempermudah aksinya dengan mengancam korban, agar korban tidak dapat berbuat lebih atau mencoba melakukan aksi pembelaan diri saat kejadian.

Jenis-jenis senjata yang sering digunakan pelaku kejahatan begal yaitu: 1). Senjata tajam seperti: parang, golok, pisau, celurit, samurai, tombak, keris, kapak, badik. 2). Senjata tumpul seperti: kayu, besi-besi atau bahan logam seperti shock motor bekas dan lain sebagainya, yang sengaja disiapkan pelaku untuk mengancam bahkan memukul korban jika korban melawan. 3). Senjata api seperti: pistol dan senjata api rakitan.

Hukum pidana merupakan sarana yang penting dalam memberantas tindak kejahatan begal yang merugikan masyarakat umum dan korban khususnya. Penanggulangan kejahatan tersebut dapat di lakukan secara preventive (pencegahan) dan repressive (penindakan).

Namun upaya preventif tidak akan berjalan maksimal jika tidak mengetahui apa faktor yang menjadi penyebab seseorang itu melakukan tindak kejahatan begal dan apa alasan seseorang melakukan kejahatan.  Kejahatan pencurian  dengan kekerasan dipandang dari sudut mana pun harus diberantas dan tidak boleh dibiarkan merajalela, lebih-lebih kalau akibatnya sangat membahayakan masyarakat.
Sebagai unsur utama sistem peradilan pidana yang juga memegang peranan penting sebagai alat pengendalian sosial, polisi bertanggung jawab melakukan penegakan hukum dan menindak pelaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved