Berita Lhokseumawe

Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe Lengkap

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyatakan, dengan berkas dinyatakan lengkap, maka penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyatakan, dengan berkas dinyatakan lengkap, maka penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun ini telah selesai dan lengkap. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (28/8/2023) telah menyatakan lengkap (P-21) terhadap berkas  dua tersangka kasus 
dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur PT RS Arun  HR dan mantan Wali Kota Lhokseumawe  SY.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyatakan, dengan berkas dinyatakan lengkap, maka penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun ini telah selesai dan lengkap. 

Kemudian akan dilakukan proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),  yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (30/8/2023) besok. 

Untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan, mulai dari penyusunan surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Disamping itu, Lalu juga menjelaskan, hingga saat ini  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 10, 6 miliar.

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Baca juga: Kasus RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Rp 500 Juta, Total Sudah Rp 10 M Lebih

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.

Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Walikota Lhokseumawe .(*)

Baca juga: Kabag Prokopim Lhokseumawe: Pinjam Pakai RS Arun Diperpanjang Hingga 2025

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved