Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Kasus Imam Masykur, Ikadin: DPR RI asal Aceh Dorong Peradilan Koneksitas ke Kemenhan-TNI, Kenapa?

Kasus tewasnya Imam Masykur oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dkk, Ikadin Aceh minta DPR RI asal Aceh dorong peradilan koneksitas ke Kemenhan-TNI

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Tangkap Layar YouTube Serambinews.com
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Aceh, Safaruddin SH. Ikadin Aceh minta DPR RI asal Aceh dorong peradilan koneksitas ke Kemenhan dan TNI, kenapa? 

"Kita ingin supaya ini penyidikannya koneksitas dari militer dan sipil (peradilan umum), jadi sipil pun bisa masuk," ucap Safar.

"Karena korbannya masyarakat sipil, juga diduga ada orang sipil lainnya yang terlibat dan saya dengar masih buron," tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan, kasus ini perlu pengembangan sebab yang diketahui publik sejauh ini baru tiga pelaku dari militer.

"Apakah ini ada lagi di atasnya? Karena praktik yang mereka lakukan ini kalau kita ikuti pemberitaan, semacam terorganisir," ucap Safar.

"Jadi semua orang-orang yang beli-beli obat, yang menjual obat-obat yang dilarang itu, jadi mereka boleh menjual tapi mereka setor ke mereka, kalau gak setor itu hukumannya," tambahnya.

Baca juga: Yuni Menangis di Peti Mati Imam Masykur, Oknum Paspampres Siksa dan Renggut Nyawa Sang Kekasih

Menurutnya, perlu dipertanyakan apakah hanya terbatas pada tiga orang saja atau ada sosok lain di belakang yang menjadi tempat mengalirnya setoran.

"Apakah dengan setoran-setoran yang jutaan itu mengalir ke tempat yang lain, ini perlu dibuka, ini perlu koneksitas dia," kata Safar.

"Dibuka kotak pandoranya, kita harus tahu semuanya," tambahnya.

Kasus ini menurutnya tidak bisa diselesaikan secara terpisah-pisah antara militer dan sipil, harus diselesaikan secara koneksitas.

"Dan peradilan koneksitas ini kan ada dasar hukumnya memang, sudah diatur di KUHP Pasal 89-94, itu diatur tentang koneksitas," jelas Safar.

Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Siksa Warga Bireuen Aceh hingga Tewas, Ini Rekam Jejak Praka Riswandi Manik

Kerugian Bila Hanya Diadili di Peradilan Militer

Ketua Ikadin Aceh itu menyampaikan, Peradilan Militer itu sifatnya tertutup, sehingga publik sulit tahu dan mengakses kasus ini.

Ia mencontohkan seperti dua teman Praka Riswandi lainnya yang belum diketahui secara terang benderang siapa sosok pelaku tersebut.

"Tujuannya koneksitas itu supaya membuka informasi ke publik dan peradilan itu fair transparan," kata Safar.

"Kalau disidangkan di Peradilan Militer kita tidak bisa akses ke depan," tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved