Berita Langsa

Kerugian Negara Dugaan Tipikor Proyek Pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Langsa Rp 878 Juta

Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa adalah sebesar 31,70 persen.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH (tengah), didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH (kiri), Kasi Intelijen, Syahril, SH, MH, saat merilis perkembangan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujoh Pusong 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Aceh yang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 878.188.721.02 atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujoh Pusong Langsa TA 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Syahril, SH, MH, di aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (29/8/2023).

Menurut Viva, hasil perhitungan Auditor Inspektorat Aceh ini sekaligus untuk menyampaikan ke publik atas perkembangan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019.

Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan Sumber Dana APBA Aceh, bedasarkan Surat Perintah Penyidikan terakhir Nomor : Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023.

"Berdasarkan Surat Inspektorat Aceh Nomor: 700/02/ PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023 terhadap penanganan perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Aceh dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 878.188.721.02," jelasnya.

Dia menambahkan, sebelumnya dalam penanganan perkara ini kami telah berhasil menemukan minimal 2 alat bukti atau peristiwa pidanan pada proses pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Pusong Kota Langsa tersebut. 

Bahwa untuk perkara pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 bersumber dari DOKA telah sampai pada tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Kejari Langsa Tetapkan Penyidikan

Sebelumnya dilaporkan, Kejari Langsa menetapkan penyidikan (sidik) dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong, Kecamatan Langsa Barat, tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV BB.

Kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengamanan pantai Pulau Pusong ini diperkirakan capai Rp 1 miliar atau 30 persen lebih dari pagu anggarannya sebesar Rp 3.446.363.000.

Waktu itu, Kepala Kejari (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, Selasa (2/2/2021), mengatakan, pada tahun 2019, Dinas Pengairan Aceh menganggarkan dana dari APBA untuk kegiatan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa dengan nilai pagu sebesar Rp 4.850.000.000.

Setelah melalui proses tender, akhirnya untuk pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.446.363.000.

Pada tanggal 8 Agustus 2019, dilaksanakan penandatangan kontrak antara KPA UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan, SF dan Direktur CV BB berinisial M, dengan nomor Kontrak Kerja: KU.602/A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 8 Agustus 2019.

Sedangkan Surat Mulai Perintah Kerja (SPMK) tertanggal 8 Agustus 2019 dan berakhirnya kontrak pada tanggal 25 Desember 2019, atau selama 140 hari kerja dengan konsultan pengawas adalah CV CC.

Namun, pekerjaan proyek pengamanan Pantai Pulau Pusong tersebut tidak selesai dikerjakan pada tanggal 25 Desember 2019.

Akan tetapi, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan rekanan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan.

BAHP itu bernomor: 1005/BA.HP/UPTD.PI.WIL-111/2019 tanggal 19 Desember 2019, kemudian dibuatkan PHO (Provisional Hand Over) pada tanggal 20 Desember 2019, dengan Nomor: 602- A/BAST-PHO/UPTD.PL.WIL-III/1010/2019.

Selanjutnya dibuatkan FHO (Final Hand Over) pada tanggal 15 Juni 2020 dengan Nomor: 602-A/BAST- FHO/UPTD.PLWIL-111/222/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Serta, Berita Acara Hasil Pemeliharaan Pekerjaan dengan Nomor: 216/BA.HP/UPTD.PL.WIL-10/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Menurut Kajari Langsa, bedasarkan perhitungan ahli teknik dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang telah melakukan perhitungan volume pekerjaan pada pekerjaan proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa 2019 didapatkan sejumlah kejanggalan.

Pertama, hasil pemeriksaan pekerjaan galian pasir setempat dengan pompa sedot memiliki nilai bobot sebesar 32,24 persen dengan selisih pekerjaan yang tidak terdapat di lapangan sebesar 28,53 % .

Kedua, hasil pemeriksaan pekerjaan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 3,97 persen dengan selişih bobot pekerjaan sebesar 2,66 persen.

Ketiga, hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 19,47 Persen dengan selisih bobot pekerjaan sebesar 0,51 persen.

Bobot total hasil pemeriksaan adalah senilai 68,3 persen, sehingga selisih bobot total pekerjaan adalah 31,70 Persen.

Sehingga kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa adalah sebesar 31,70 persen.

"Prakiraan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Pulau Pusong ini sebesar Rp 1 miliar dari 30 persen pagu pekerjaan," ujarnya.

Ikhwan Nul Hakim menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk penghitungan kerugian negara dari tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Pulau Pusong ini.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengamanan pantai Pulau Pusong itu dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor Sprint: 01/6.1.13/Fd.1/02/2021 tanggal 1 Februari 2021.

"Bahkan sebelumnya kita sudah berkomunikasi beberapakali dengan BPK, dan mereka sangat respon sekali atas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," paparnya.

Dugaan tindak pidana korupsi proyek APBA tahun 2019 dari Dinas Pengairan Aceh tersebut, timpal Ikhwan Nul Hakim, berawal dari laporan masyarakat Pusong Gampong Teulaga Tujoh kepada pihak kejaksaan setempat.

Pasalnya, hingga melewati bulan Desember 2019, pihak rekanan masih melakukan pekerjaan bahkan semakin intensif. Padahal kontrak tender pekerjaan itu berakhir Desember 2019.

"Setelah kita menerima laporan masyarakat ini, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan hingga kasus ini kini telah kita tingkatkan ke penyidikan," rincinya.

Dalam waktu dekat, sambung Kajari, penyidik Kejaksaan Negeri Langsa akan melakukan pemeriksaan terhadap rekanan, konsultan, pihak dinas terkait, dan saksi-saksi lainnya.(*)

Baca juga: Eks Terpidana Korupsi Suap Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur, Ini Peran Zulhadi Satria Abang Ipar Praka Riswandi Manik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved