Breaking News

Selebriti

KUA Kebayoran Baru Beri Penjelasan Soal Aturan Rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita

Tak hanya itu, banyak publik yang juga berspekulasi mengenai aturan rujuk dan menikah lagi setelah melakukan proses perceraian.

Editor: Nur Nihayati
Kolase/instagram
Aldilla Jelita dan Indra Bekti 

"Tapi balik lagi sesuai dengan kebutuhannya masing-masing," jelas Mutohar Alwi.

Diketahui, Masa iddah ini merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya.

Namun, dikatakan oleh Mutohar Alwi bawha masa iddah memiliki perbedaan waktu

"Kalau di Indonesia itu sudah ditetapkan di dalam kompilasi hukum Islam bahwa masa tunggu itu sekurang-kurangnya 90 hari."

"Walaupun dalam case tertentu bisa lebih dari 90 hari."

"Bisa jadi siklus menstruasi yang tidak teratur, misalkan bisa lebih dari 90 hari."

"Bahkan ada yang mungkin 1 tahun kalau memang siklusnya baru terpenuhi tiga kali siklus itu satu tahun."

"Maka masa tungunya baru 1 tahun boleh menikah," terang Mutohar Alwi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUA Kebayoran Baru Tanggapi Aturan Rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita, Singgung Terkait Masa Iddah,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved