Breaking News

Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Penjelasan Ahli Apa Itu Obat Tramadol? Jubir Kemenkes : Tidak Boleh Sembarangan Apalagi Dijual Bebas

Tramadol sendiri didapat hanya dengan indikasi medis yang tepat, artinya harus dengan resep dokter.

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
lampung.tribunnews.com
Ilustrasi obat 

Penjelasan Ahli Apa Itu Obat Tramadol? Jubir Kemenkes : Tidak Boleh Sembarangan Apalagi Dijual Bebas

SERAMBINEWS.COM - Nama obat tramadol semakin sering kita dengar belakangan ini.

Lantas, apa sebenarnya obat tramadol itu, bagaimana cara kerjanya, dan apa efek dari penggunaan obat tersebut, berikut penjelasannya.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Metro TV, M Syahril selaku Jubir Kemenkes RI mengatkan bahwa tramadol adalah obat yang berfungsi sebagai antinyeri golongan opiat yang digunakan pada nyeri sedang-berat.

"Tramadol ini sebetulnya obat yang digunakan oleh dokter atau di fasilitas kesehatan untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri. Memang klasifikasinya dari nyeri yang sedang sampai yang berat," katanya. 

Tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.

Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.

Baca juga: Mafia Tramadol dan Nama Baik Aceh

Karena terdapat kandungan narkotika, sehingga obat ini banyak disalahgunakan.

"Ini obat narkotika pereda nyeri yang banyak disalahgunakan," tambahnya.

Tramadol sendiri didapat hanya dengan indikasi medis yang tepat, artinya harus dengan resep dokter.

Menurut M Syahril, dalam BPOM dan Kemenkes, tramadol ini termasuk dalam kategori obat keras karena mengandung zat opioid.

Adapun sistem kerja obat Tramadol ini dengan memblokir reseptor di otak sehingga menghilangkan rasa nyeri yang diderita.

"Tramadol ini secara bahan kimianya itu mengandung zat opioid yang bersama dengan yag ada di otak yang intinya adalah obat ini akan memblok reseptor itu agar rasa nyeri yg diderita seseorang itu tidak terjadi," sambungnya.

Baca juga: VIDEO Kasus Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh, Sayed Muhammad Singgung Mafia Tramadol

Secara penggunaan oleh BPOM dan Kemenkes, obat tramadol ini termasuk ke dalam obat obat tertentu (OOT) atau kategori obat keras karena apabila digunakan dalam dosis yang berlebihan akan mengakibatkan dampak yang lebih besar.

"Kenapa dikatakan obat keras? Karen obat-obat ini mengandung dampak yang jauh lebih besar apabila digunakan dalam dosis yang berlebihan dan terus menerus," tambahnya.

Itu sebabnya, penggunaan obat tramadol ini harus sesuai dengan resep dokter. 

Lebih lanjut M Syahril mengatakan, Obat Tramadol ini masuk ke dalam kategori obat yang berada di dalam pengawasan sesuai dengan peraturan BPOM nomor 10 tahun 2019  Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

Adapun pengawasan yang dimaksud di sini sama dengan pengawasan obat-obatan jenis narkotika dan psikotrpika. 

"Jadi tidak boleh dijual bebas, bahkan di toko toko obat dilarang menjual ini sebetulnya," imbuhnya.

Adapun apotek atau fasilitas kesehatan yang menjual obat tramadol ini haruslah terdata dengan baik dan penyimpanannya harus sesuai. 

"Di apotik atau di fasilitas kesehatan, obat ini harus tercatatt degan baik dan penyimpanannya masuk dalam satu lemari yang masuk bersama obat-obat narkotik, psikototropik dan penggunaannya harus resep dokter. Jadi tidak boleh sembarang orang apalagi dijual bebas," pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved