Berita Aceh Selatan
BPJS Kesehatan Luncurkan Program PESIAR, Target Minimal 98 Persen Penduduk Jadi Peserta JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, Program PESIAR ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat, guna mencapai targ
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, Program PESIAR ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat, guna mencapai target minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, Program PESIAR ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat, guna mencapai target minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Hal ini sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Ghufron menyebut, capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa,
Dikatakannya, di mana satu SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas, salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.
“Program PESIAR tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang
diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing,” jelas Ghufron dalam kegiatan lauching program Pesiar, yang ditayangkan secara virtual di Aula BPJS Cabang Tapaktuan, Rabu (30/08/2023).
Baca juga: Layanan BPJS Makin Mudah, Cukup Pakai KTP Dapat Berobat
Selaras dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan
melalui kegiatan Pesiar.
Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Program JKN di masyarakat desa.
“Nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen PESIAR yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa.
Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” Ungkap Ghufron.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah menjalankan pilot project di 126 desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Meski terdapat tantangan.
Namun Ghufron optimis dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, Program PESIAR mampu mendorong percepatan capaian UHC demi memberikan perlindungan kesehatan seluruh penduduk di tingkat desa.
Baca juga: Kasus ASN Selingkuh Makin Marak, Tiap Minggu Masuk Laporan ke KASN
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan anggaran negara telah mengalami peningkatan 20 persen dan diperuntukkan untuk masalah kesehatan.
Kemenkes Kirim Lagi Alkes ke Aceh Selatan, Total Sudah Capai Rp 3,7 Miliar |
![]() |
---|
Keren! Bupati Mirwan Kembalikan Status RSUDYA Jadi Tipe B, Kemenkes Bantu Alkes Rp 2 M |
![]() |
---|
Sesuai Amanah UU ASN, Bupati Aceh Selatan Akan Usulkan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Amankan Pria asal Aceh Utara di Medan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Perdana di MQK 2025, Santri MUQ Aceh Selatan Juara II Ilmu Nahwu dalam Musabaqah Kitab Kuning Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.