Berita Aceh Utara
Hakim Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dugaan Korupsi di Monumen Islam Samudera Pasai
Kedatangan Majelis hakim tersebut ke lokasi itu, untuk melakukan pemeriksaan sidang setempat, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Kedatangan Majelis hakim tersebut ke lokasi itu, untuk melakukan pemeriksaan sidang setempat, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012 - 2017.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, tiba Monumen Islam Samudera Pasai, yang berada di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.
Kedatangan Majelis hakim tersebut ke lokasi itu, untuk melakukan pemeriksaan sidang setempat, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012 - 2017.
Sidang beragendakan pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Hakim, R Hendral MH, bersama dengan dua hakim anggota Sadri MH, dan R Deddy Haryanto MH, dengan panitera pengganti, Saiful Bahri.
Juga hadir saat sidang pemeriksaan setempat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Intelijen.
Sidang setempat itu juga dihadiri ke lima terdakwa, masing-masing, Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik dari tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016.
Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) pada proyek itu tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017.
Selanjutnya, T Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon), rekanan proyek itu tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017.
Kemudian T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely) juga rekanan proyek tersebut pada tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015).
Baca juga: Forum Pemuda Desak Kejari Aceh Utara Tuntaskan Usut Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai
Terdakwa ke lima adalah, Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek tersebut).
Sidang pemeriksaan setempat itu diadakan majelis hakim untuk pembuktian yang dilakukan di luar gedung pengadilan.
Dalam sidang itu hakim memeriksa bukti surat, bukti saksi yang dicocokkan langsung dengan objek yang diperiksa.
Para terdakwa selain didampingi penasihat hukumnya juga ikut menghadirkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai sandingan terhadap tim ahli yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Victor Sinaga.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Utara pada Mei 2021 mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek pembangunan monumen di Desa Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang menghabiskan anggaran Rp 48,8 miliar dari 2012-2017.
Lalu, penyidik langsung meningkatkan kasus itu dari penyelidikan dan ke penyidikan dan kemudian penetapan tersangka.(*)
Baca juga: Hakim Perintah Jaksa Keluarkan 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai dari Tahanan, Dakwaan Batal
hakim Tipikor
Pengadilan Tipikor
Monumen Samudera Pasai
Korupsi Monumen Samudera Pasai
Berita Aceh Utara
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.