Berita Aceh Utara

Polisi Gadungan Kasus Penipuan di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara,Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

terbukti melakukan penipuan berulang kali dengan modus menjanjikan korban bisa diterima kerja sebagai pegawai negeri dan di perusahaan swasta

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok PN Lhoksukon
POLISI GADUNGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Iskandar Kasem Nago alias Balia, seorang warga Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi. FOTO Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Iskandar Kasem Nago alias Balia, seorang warga Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi.

Karena menurut hakim, terbukti melakukan penipuan berulang kali dengan modus menjanjikan korban bisa diterima kerja sebagai pegawai negeri dan di perusahaan swasta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Lhoksukon pada Selasa (14/10/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Safri SH, dengan anggota Arief Rachman dan Rahmansyah Putra Simatupang, serta panitera Said Rachmad.

 Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Safri saat membacakan putusan.

Baca juga: Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Berjatuhan , Wanita Ini Mengaku Belasan Juta Uangnya Melayang

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riko Sukrevi Ibrahim, SH, dan Aulia SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun.

Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.

Dalam putusan itu, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp100.000.000,00 tertanggal 12 Juli 2024; kemudian kwitansi penyerahan uang sebesar Rp70.000.000,00 tertanggal 6 September 2024 untuk dikembalikan kepada korban Arief

Selain itu, satu buah tas ransel warna hitam yang digunakan terdakwa dalam aksinya dirampas untuk dimusnahkan.

Berdasarkan berkas perkara dan keterangan saksi di persidangan, terungkap bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 12 Juli 2024, ketika terdakwa mendatangi rumah seorang warga bernama Am di Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Baca juga: Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Sebut Hilang Uang hingga Rp 170 Juta

Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai pegawai BNN Pusat dan menawarkan bantuan untuk mencarikan pekerjaan bagi anak korban, Arief di PT Medco. Namun, ia mensyaratkan adanya “uang pelicin” sebesar Rp20 juta.

Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa di rumahnya di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, disaksikan oleh anaknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved