Berita Aceh Selatan
Rafly Kande Minta Pemerintah Harus Tegas dan Evaluasi Perizinan Tambang PT BMU di Aceh Selatan
Atas berbagai keluhan dan pandangan yang telah diterima Rafly Kande, ia melihat pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas terkait izin usaha pe
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
“Ini bertentangan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Rafly Kande.
Hal yang mencengangkan lagi katanya, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Pelayanan dan Perizinan B DPMPTSP Aceh, Marzuki, hasil evaluasi dan verifikasi faktual menunjukkan PT BMU menambang emas.
“Padahal, izinnya menambang bijih besi. Terdapat beberapa pelanggaran seperti adanya kolam perendaman dan lubang-lubang bekas galian,” ujarnya.
Khalayak umum dapat mengakses data IUP milik PT BMU melalui situs MOMI Minerba dan MODI Kementerian Energi Sumberdaya Mineral.
Baca juga: PKB Putuskan Setujui Duet Anies-Cak Imin, Klaim Dapat Dukungan Ulama dan Kiai, Segera Dideklarasi
Tercatat bahwa Luasan Izin yang diberikan oleh Pemerintah, yaitu 1.000 hektare yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan melalui SK Nomor 52 Tahun 2012 yang berlaku dari 124/1/2012 sampai 24/1/2023dengan komoditas bijih besi.
“Izin pertambangan tersebut diberikan 6 tahun setelah UU Pemerintah Aceh disahkan, dan sebelum Qanun Nomor 15 Tahun 2013 di mana pemerintah kabupaten memiliki kewenangan penuh menerbitkan perizinan di wilayah Aceh.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melalui regulasinya harus segera bertindak dengan sangat tegas bersama penegak hukum atas temuan-temuan pelanggaran izin tambang dengan segera tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebab, pengusahaan minerba merupakan kebijakan strategis nasional yang harus dijalankan oleh negara sesuai UUD 1945 dan harus mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Sektor minerba dapat meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
Pengelolaannya harus taat pada peraturan perundang-undangan dan kaidah keilmuan. Industri ini tidak bisa dikelola secara main-main, karena memiliki modal besar, sumber daya kompeten, teknologi canggih, dan resiko tinggi.
Baca juga: Luna Maya Ultah Ke-40, Marianne Rumantir Singgung Soal Pernikahan: Itu Pilihan Hidup Masing-masing
Aktivitas pertambangan juga mengubah keadaan lingkungan, sehingga perlu penanganan khusus dengan menerapkan program perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Hal tersebut bertujuan agar alam tetap memberikan ruang hijau untuk dinikmati oleh segenap makhluk hidupm,” lanjut Rafly Kande.
Para pemegang IUP dituntut harus menjalankan Good Mining Practice (GMP) sebagaimana Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 di mana menekankan pada Pengelolaan lingkungan hidup yang dibuktikan di lapangan dan laporan pertanggung jawaban.
Terkhusus bagi Aceh, pemberian IUP terhadap PT BMU dirasa menjadi pelajaran untuk memastikan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar regulasi benar-benar ditegakkan.
“Publik wajib tahu seperti apa pelaksanaan pemulihan lingkungan dan tanggung jawab sosial oleh PT. BMU, termasuk perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh. Jika tidak sesuai regulasi, maka pemerintah wajib berikan sanksi, bahkan pencabutan izin” tegas Rafly Kande.
Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran MBG, Dari Dapur Hingga ke Siswa SMK |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Ini BB-nya |
![]() |
---|
BPBD Aceh Selatan Gelar Diklat In House Training |
![]() |
---|
Didesak Mahasiswa, DPRK Aceh Selatan Minta PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan Terdampak Pemadaman |
![]() |
---|
Upacara HUT Ke-80 TNI di Kodim Aceh Selatan: Semangat Nasionalisme dan Pesan Panglima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.