Berita Aceh Timur
1 dari 2 Kapal Nelayan Aceh Timur yang Ditangkap di Perairan Thailand tak Didenda, Ini Alasannya
Lantas kenapa berbeda hukuman dari otoritas Thailand itu berbeda? Berikut penjelasan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Lantas kenapa berbeda hukuman dari otoritas Thailand itu berbeda? Berikut penjelasan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satu dari dua kapal nelayan Aceh Timur yang ditangkap di perairah Thailand tak dikenakan denda, kecuali hanya terhadap nelayannya.
Sedangkan satu lagi dikenakan denda, baik terhadap nelayan maupun kapalnya.
Lantas kenapa berbeda hukuman dari otoritas Thailand itu berbeda?
Berikut penjelasan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, sebanyak 29 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas kerajaan Thailand diwajibkan untuk membayar denda masing -masing sebesar THB 5.000 per orang.
Mereka merupakan awak kapal KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang ditangkap di Laut Andaman pada Jumat, 25 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Daebak, Maudy Ayunda Dikabarkan Main Film Bareng Aktor Korea Selatan Kim Bum
Informasi itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi, kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (3/9/2023).
"Mereka didakwa memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin. Denda untuk ABK jika dirupiahkan sebesar Rp 2 juta lebih per orang. Sementara denda untuk kapal menunggu putusan pengadilan," ujar Iskandar.
Politisi muda Partai Aceh ini menambahkan, Konsulat Republik Indonesia Songkla sudah turun langsung ke lokasi tempat para nelayan ditahan dan melakukan pendataan.
Selain itu juga didapatkan informasi dari pihak KRI bahwa KM Salsabila dengan panjang 17 meter rusak mesin dan kemudian terbawa arus.
KM Salsabila yang dinahkodai Saiful Nizar kemudian meminta bantuan KM Cahaya Putra 02 untuk membawa onderdil kapal.
Saat kedua kapal tersebut bertemu, KM Salsabila dan KM Cahaya ini ditangkap Royal Thai Navy.
Baca juga: Anies Jawab Tenang soal Sang Cawapres Cak Imin Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi
KM Salsabila terbukti memiliki ikan 3 ton, sementara KM Cahaya Putra 02 yang berencana membantu KM Salsabila masih kosong tanpa ikan.
"Kapal yang tertangkap dengan membawa ikan terkena hukuman denda untuk kapal dan denda untuk orang.
Warga Aceh Meninggal di Nusakambangan, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako |
![]() |
---|
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.