Breaking News

Berita Aceh Timur

1 dari 2 Kapal Nelayan Aceh Timur yang Ditangkap di Perairan Thailand tak Didenda, Ini Alasannya

Lantas kenapa berbeda hukuman dari otoritas Thailand itu berbeda? Berikut penjelasan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky 

Sedangkan kapal yang tertangkap tanpa membawa ikan, dikenakan denda untuk orang. Hukuman berupa denda harus sudah dilunasi dalam 12 hari, " ujar Iskandar.

Masih berdasarkan informasi dari pihak KRI Songkla, kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian Distrik Chalong, Phuket. Para ABK usai menjalani sidang ditahan di penjara Bang Jo, Phuket.

Kemudian dari 29 ABK juga terdapat usia termuda 17 tahun dan tertua 56 tahun, namun mereka tanpa membawa KTP sebagai identitas. 

"Kita juga sudah kirim surat terkait permasalahan ini ke Kemlu dan alhamdulillah pihak Kemlu melalui KRI Songkla, Thailand, sudah bergerak cepat. .

Atas nama pribadi dan lembaga kita haturkan terima kasih atas advokasi yang diberikan kepada warga kita tersebut. Semoga Kerajaan Thailand juga memberi keringanan kepada para nelayan kita," sebut Iskandar.

Baca juga: DPRK Minta Pj Bupati Tetapkan Status Rawan Pangan untuk Kecamatan yang Gagal Tanam

Karena seringnya kapal nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap negara tetangga semisal Thailand, India, dan Myanmar, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengimbau nelayan agar tidak secara sengaja masuk ke perairan negara tetangga.

Kepada pemilik kapal juga diimbau supaya kapal dilengkapi alat navigasi yang memadai. "Kasihan kan kalau mereka ditahan, bagaimana anak istrinya di kampung. Siapa yang mencari nafkah," pungkas Iskandar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved