Berita Lhokseumawe
Mantan Direktur RS Arun dan Suaidi Yahya ke JPU, Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Bentuk dugaan korupsi dalam perkara ini penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan di RS Arun Lhokseumawe 2016-2022.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Bentuk dugaan korupsi dalam perkara ini penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan di RS Arun Lhokseumawe 2016-2022.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Lhokseumawe menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari setempat, Senin (4/9/2023).
Bentuk dugaan korupsi dalam perkara ini penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan di RS Arun Lhokseumawe 2016-2022.
Adapun dua orang yang diserahkan dalam penyerahan tahap dua ini, yakni tersangka berinisial H, selaku mantan Direktur PT RS Arun dan SY yang merupakan mantan Wali Kota Lhokseumawe.
Seperti diketahui, tersangka yang diinisialkan SY ini adalah Suaidi Yahya. Saat proses penyerahan tahap dua ini, kedua tersangka ikut didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyatakan setelah melaksanakan penyerahan tahap dua ini, masing-masing tersangka tetap ditahan, yakni tersangka H di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, aceh Utara dan tersangka SY di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Dalam waktu dekat, lanjut Kajari Lhokseumawe, pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka H dan SY ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.
Baca juga: Puluhan Ibu Gampong Paloh Kayee Kunyet Gandapura Bireuen Dilatih Merangkai Sirih Pengantin
Seperti diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Di mana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.
Selain itu, jaksa juga sudah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. (*)
Berita Lhokseumawe
Lhokseumawe
RS Arun
korupsi
Banda Aceh
Pengadilan Tipikor
Suaidi Yahya
Serambinews.com
Ini 12 Pejabat Pemko Lhokseumawe yang Dilantik Besok |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Peserta Pingsan Hingga Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Jangan Biarkan Demokrasi Berdarah, Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe: Saatnya Jembatani dengan Syariah |
![]() |
---|
Rektor UIN SUNA Lhokseumawe Sampaikan Pesan Penting Kepada Mahasiswa Baru Saat Penutupan PBAK |
![]() |
---|
Sempat Terbakar, Pabrik NPK PT PIM di Aceh Utara Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.