Berita Pidie

Operasi Zebra Resmi Digelar di Pidie Sampai 17 September, Simak Pelanggaran akan Diincar

Sebab, operasi akan dilaksanakan di ruas jalan nasional dengan melibatkan polisi lalulintas bersama instansi lainnya. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, memeriksa pasukan dalam apel Operasi Zebra Seulawah 2023 di Mapolres Pidie, Senin (4/9/2023). FOR SERAMBINEWS.COM 

Sebab, operasi akan dilaksanakan di ruas jalan nasional dengan melibatkan polisi lalulintas bersama instansi lainnya. 


Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Polres Pidie menggelar Operasi Zebra Seulawah 2023 selama 14 hari mulai, Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023).

Pelaksanaan dilakukan dalam apel gelar pasukan Operasi Zebra Seulawah 2023 di Mapolres Pidie, Senin (4/9/2023).

Untuk diketahui, operasi kepolisian dengan sandi Operasi Zebra, digelar serentak di seluruh Indonesia. 

Makanya, pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat harus melengkapi surat-surat kendaraan saat berpergian. 

Sebab, operasi akan dilaksanakan di ruas jalan nasional dengan melibatkan polisi lalulintas bersama instansi lainnya. 

Baca juga: Satu Keluarga di Sukabumi Ditabrak Truk, Anak Terseret, Ibu Terluka Parah, Ayah Tewas

Operasi Zebra tahun 2023 digelar selama 14 hari yang serentak dilasanakan seluruh Indonesia, sejak tanggal 4 hingga 17 September 2023," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Senin (4/9/2023).

Dikatakan, Operasi Zebra Seulawah itu mengusung tema Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024. 

Selain itu, Operasi Zebra itu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendaraan juga mendukung kelancaran berlalulintas. 

" Masyarakat diimbau supaya melengkapi surat-surat kendaraan, mulai dari surat izin mengemudi (SIM) hingga STNK masih aktif dan memasang nomor polisi sesuai aturan," ujarnya.

Baca juga: SIAP-SIAP Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Ia menambahkan, sasaran terhadap pengendara yang mengoperasikan hanphone saat mengemudikan kendaraan.

Pengendara telah melanggar aturan dalam pasal 283 Undang-Undang LLAJ.

Lalu, dilarang warga di bawah umur mengendarai kendaraan dan pengendara tidak.memiliki SIM, yang melanggar pasal 281 LLAJ. 

Berikutnya, pengendara sepeda motor melanggar dengan membonceng lebih dari satu orang yang melanggar pasal 292 dan tidak menggunakan helm SNI yang aturan itu tertuang dalam pasal 291 LLAJ.

Apel pasukan Operasi Zebra Seulawah dihadiri Forkopimda Pidie, Subdenpom, Kodim 0102  Pidie , Satpol PP/WH Pidie dan Dinas Kesehatan Pidie (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved