Pengantin Pria Kabur di Hari Pernikahan, Ayah Terpaksa Gantikan Putranya Jalani Akad Nikah
Lantaran tamu undangan sudah terlanjur datang, keluarga terpaksa tetap melanjutkan pernikahan dengan ayah pengantin lelaki menggantikan putranya
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya
"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.
Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.
Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," pungkasnya. (Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Viral Pengantin Pria Kabur, Ayah Terpaksa Gantikan Anaknya Ijab Kabul Bersama Mempelai Wanita
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Berikut Link Daftar Jalur Cumlaude, Diaspora, Disabilitas, Putra/Putri Papua
Baca juga: Petaka Ritual Puasa 7 Hari 7 Malam, Pria di Bantul Tewas Setelah Minum Air Kelapa Muda
Baca juga: Kisah Pilu, Anak Sulung Shalatkan 6 Anggota Keluarga : Sekejap Mata Aku Jadi Anak Yatim Piatu
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.