Berita Simeulue

Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan

Terdakwa memproduksi khamar atau minuman yang memabukkan jenis tuak di atas gunung dekat rumahnya di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi minuman tuak - Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan 

Ia membawa satu jerigen yang berisikan minuman jenis tuak sebanyak 4 liter.

Pada saat di perjalanan di kawasan Jalan Desa Ganting, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Simeulue.

Ternyata petugas sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait khamar yang dibawa oleh Terdakwa.

Kemudian, terdakwa Ruslidin dibawa ke Polres Simeulue untuk diproses lebih lanjut

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Tim Pengujian Pangan memberikan hasil bahwa khamr atau minuman yang memabukkan jenis tuak yang dibuat oleh terdakwa memiliki Kadar Etanol 8.19 persen.

Didapati juga bahwa, sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 terdakwa telah memproduksi dan menjual khamar atau minuman jenis tuak dengan harga Rp 15 ribu per liternya.

Selama ini terdakwa menyimpan minuman tuak tersebut di dapur rumahnya. (Serambinews.com/intership- Luthfi Alfizra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved