Berita Abdya

SaKA Minta KIP Abdya Gugurkan Caleg Bekas Napi Koruptor, Begini Tanggapan Ketua KIP

"Karena mereka tidak pernah mengumumkan diri secara jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," kata Miswar. 

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua SAKa, Miswar, SH, MH. 

Maka secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Selanjutnya, dalam Pasal 11 ayat 5 persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

"Sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon," pungkasnya.

Terkait dengan sorotan Koordinator Yayasan SaKA, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Iswandi SH, MH tidak membantah ada beberapa bacaleg mantan napi korupsi seperti yang disampaikan SaKA.

Namun menyangkut mengumumkan statusnya ke media massa, menurut Iswandi, bukan tanggung jawab KIP melainkan tanggung jawab caleg itu sendiri.

"Sebab kalau dari KIP sendiri sudah kita umumkan melalui DCS, di situ masyarakat bisa menyanggahnya, namun hingga kini belum ada komplain dari masyarakat terkait dengan itu. Namun demikian, pengumuman menyangkut status caleg napi korupsi di media massa itu perlu dilampirkan ke KIP," papar Iswandi. 

Menyangkut adanya caleg mantan terpidana yang belum melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht juga tidak dibantah oleh Iswandi.

Namun menyangkut dengan langkah apa yang akan dilakukan pihaknya akan berkoordinasi dengan KIP Aceh. 

"Prosesnya dulu kan di komisioner yang lama, bisa saja mereka dulu hanya melihat berdasarkan berkas yang ada, yakni surat berkelakuan baik dari polisi, dan saat pengumuman DCS juga tidak ada sanggahan dari masyarakat,” urai dia.

“Kendati demikian, kami akan berkoordinasi dengan KIP Aceh terkait langkah apa yang akan diambil," pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved