Evakuasi Orang Utan
BKSDA Aceh Evakuasi Seekor Orang Utan dari Kebun Sawit di Kota Subulussalam
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza SHut menyebutkan penyelamatan atau evakuasi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat...
Penulis: Hendri Abik | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah melakukan evakuasi terhadap seekor orang utan sumatera (Pongo abelii) yang terjebak di kebun sawit warga di Desa Dano Tras Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Selasa (5/9/2023).
Berdasarkan rilis yang diterima Serambinews.com, disebutkan tim yang melakukan penyelamatan tersebut terdiri dari personel Balai KSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam, HOCRU YOSL-OIC.
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza SHut menyebutkan penyelamatan atau evakuasi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, yang menyebut seekor orang utan terjebak di area kebun sawit.
“Kita lakukan evakuasi, dimulai dari adanya laporan Riswandi warga Desa Dano Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam kepada Staf Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam pada hari ini Selasa, tanggal 5 September 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut tim personel Balai KSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah II, HOCRU YOSL-OIC langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penyelamatan/evakuasi terhadap 1 (satu) individu orang utan sumatera dengan membawanya ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam,” katanya.
Berdasarkan dari hasil observasi oleh tim medis, dia mengatakan bahwa orang utan sumatera tersebut berjenis kelamin betina, berusia kurang lebih 3 tahun dengan kondisi sehat dan stabil. Namun demikian anak orang utan tersebut masih membutuhkan observasi lebih lanjut guna memastikan kesehatan secara menyeluruh.
“Setelah berkoordinaasi dengan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, orang utan Sumatera tersebut, kini telah dibawa menuju Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin Sibolagit untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif,” katanya.
Untuk diketahui, Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Untuk itu, BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orang utan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Balai KSDA Aceh juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penyelamatan/ evakuasi Orangutan Sumatera ini,” imbuhnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.