Breaking News

Berita Bireuen

DPRK Bireuen Bahas Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Pertemuan itu juga menghadirkan tenaga ahli dan mengupas kerangka dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pembahasan bersama.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Baleg DPRK Bireuen, Selasa (05/09/2023) menggelar rapat membahas Ranqanun pajak dan retribusi daerah di ruang Banmus DPRK Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Badan Legislasi (Baleg) DPRK Bireuen, Selasa (05/09/2023) menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bireuen. Pertemuan yang dihadiri Sekdakab Bireuen, sejumlah dinas terkait dipimpin H Ismail Adam di ruang rapat Banmus DPRK Bireuen

H Ismail Adam dalam pertemuan tersebut antara lain mengatakan, pertemuan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, DPRK Bireuen dan sejumlah dinas terkait melaksanakan upaya  pengembangan Ranqanun untuk kelancaran administrasi perpajakan dan retribusi daerah di Bireuen.

DPRK Bireuen bersama badan eksekutif Kabupaten Bireuen merencanakan dan berdiskusi tentang tata cara beserta ketentuan yang berlaku untuk penetapan Qanun tersebut.

Adapun pembahasan yang dibahas terkait tentang sumber penerimaan daerah pajak dan retribusi, jenis pajak, objek dan subjek, pengenaan tarif beserta ketentuan lainnya yang diatur dalam UU. Ismail adam berharap dengan adanya perubahan dari ketetapan UU terbaru dapat memberikan perubahan yang nyata untuk pengembangan wilayah Kabupaten Bireuen, agar semakin maju dan berkembang.

Ismail Adam menambahkan, Ranqanun tersebut adalah amanah undang-undang dan harus selesai Desember 2023. “Pembahasan ranqanun tersebut dalam ketentuan harus selesai paling lambat Desember 2023 dan sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBK 2024 mendatang,” ujarnya.

Dalam pertemuan perdana tersebut kata Ismail Adam juga menghadirkan tenaga ahli dan mengupas kerangka dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pembahasan bersama.

T Mubaraq, selaku ketua Pansus  dalam pertemuan tersebut menyarankan kepada pemerintah untuk bisa memberikan perubahan yang baru dengan adanya ketentuan akan perencanaan Ranqanun tersebut sehingga penetapan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bireuen harus ada data base yang jelas dengan ketentuan seperti yang berlaku pada UU, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Pertemuan dihadiri berbagai dinas terkait mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan berbagai dinas lainnya yang memiliki kaitan dengan pajak dan retribusi daerah.(*)

Baca juga: Para Imum Syik dan Tokoh Masyarakat Bireuen Ikut Sosialisasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved