Berita Bireuen
DPRK Bireuen Bahas Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah
Pertemuan itu juga menghadirkan tenaga ahli dan mengupas kerangka dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pembahasan bersama.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Badan Legislasi (Baleg) DPRK Bireuen, Selasa (05/09/2023) menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bireuen. Pertemuan yang dihadiri Sekdakab Bireuen, sejumlah dinas terkait dipimpin H Ismail Adam di ruang rapat Banmus DPRK Bireuen.
H Ismail Adam dalam pertemuan tersebut antara lain mengatakan, pertemuan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, DPRK Bireuen dan sejumlah dinas terkait melaksanakan upaya pengembangan Ranqanun untuk kelancaran administrasi perpajakan dan retribusi daerah di Bireuen.
DPRK Bireuen bersama badan eksekutif Kabupaten Bireuen merencanakan dan berdiskusi tentang tata cara beserta ketentuan yang berlaku untuk penetapan Qanun tersebut.
Adapun pembahasan yang dibahas terkait tentang sumber penerimaan daerah pajak dan retribusi, jenis pajak, objek dan subjek, pengenaan tarif beserta ketentuan lainnya yang diatur dalam UU. Ismail adam berharap dengan adanya perubahan dari ketetapan UU terbaru dapat memberikan perubahan yang nyata untuk pengembangan wilayah Kabupaten Bireuen, agar semakin maju dan berkembang.
Ismail Adam menambahkan, Ranqanun tersebut adalah amanah undang-undang dan harus selesai Desember 2023. “Pembahasan ranqanun tersebut dalam ketentuan harus selesai paling lambat Desember 2023 dan sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBK 2024 mendatang,” ujarnya.
Dalam pertemuan perdana tersebut kata Ismail Adam juga menghadirkan tenaga ahli dan mengupas kerangka dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pembahasan bersama.
T Mubaraq, selaku ketua Pansus dalam pertemuan tersebut menyarankan kepada pemerintah untuk bisa memberikan perubahan yang baru dengan adanya ketentuan akan perencanaan Ranqanun tersebut sehingga penetapan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bireuen harus ada data base yang jelas dengan ketentuan seperti yang berlaku pada UU, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
Pertemuan dihadiri berbagai dinas terkait mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan berbagai dinas lainnya yang memiliki kaitan dengan pajak dan retribusi daerah.(*)
Baca juga: Para Imum Syik dan Tokoh Masyarakat Bireuen Ikut Sosialisasi
Bahas RUPM, DPMPTSP Bireuen Gandeng Pelaku Usaha dan SKPK |
![]() |
---|
Kalahkan NTT 4-1, Juang FC Bireuen yang Wakili Aceh Dipastikan Lolos ke 16 Besar Piala Soeratin U17 |
![]() |
---|
Delegasi Simpora Kunjungi Rumah Adat Takengon, Pelajari Kearifan Lokal Masyarakat Gayo |
![]() |
---|
Simpora Umuslim Bireuen Kupas Arsitektur Tradisional Aceh, Ini Delegasinya |
![]() |
---|
UNISAI Samalanga Bireuen dan UiTM Malaysia Jalin Kerja Sama Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.