Kesal Ditagih Utang Rp 30 Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita hingga Babak Belur
AG dianiaya hingga babak belur dan berdarah oleh anggota DPRD Takalar bernama Wahyu Eka Putra alias WEP (30).
Kata Golkar
DPD I Partai Golkar Sulsel memastikan akan memberi sanksi tegas apabila ada kader terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau dihukum (tersangka), pasti ada aturan organisasi (Golkar) diberikan," kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulsel, Andi Marzuki Wadeng kepada Tribun-Timur, Senin (4/9/2023).
Andi Marzuki Wadeng mengaku belum menerima adanya kabar tersebut.
"Belum ada laporannya masuk ke kami," kata Marzuki Wadeng.
Kendati demikian, Marzuki Wadeng menegaskan jika memang terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Marzuki Wadeng menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Takalar itu.
(TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Wanita AG Dianiaya Anggota DPRD Takalar, Pelaku Kesal Ditagih Utang Rp 30 Juta, Dipecat dari Golkar
Baca juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Menag Ingatkan untuk Tak Pilih Pemimpin yang Jadikan Agama Alat Politik
Baca juga: CATAT! Ini Daftar Kementerian dan Instansi Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA-SMK
Baca juga: Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Pengamat: Karena Memang AHY tak Diminati Sejak Awal
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.