Kesal Ditagih Utang Rp 30 Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita hingga Babak Belur

AG dianiaya hingga babak belur dan berdarah oleh anggota DPRD Takalar bernama Wahyu Eka Putra alias WEP (30).

Editor: Amirullah
Kolase TribunSumsel
AG wanita yang dianiaya anggota DPRD Takalar Wahyu Eka Putra alias WEP 

Kata Golkar

DPD I Partai Golkar Sulsel memastikan akan memberi sanksi tegas apabila ada kader terbukti melakukan tindak pidana.

"Kalau dihukum (tersangka), pasti ada aturan organisasi (Golkar) diberikan," kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulsel, Andi Marzuki Wadeng kepada Tribun-Timur, Senin (4/9/2023).

Andi Marzuki Wadeng mengaku belum menerima adanya kabar tersebut.

"Belum ada laporannya masuk ke kami," kata Marzuki Wadeng.

Kendati demikian, Marzuki Wadeng menegaskan jika memang terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Marzuki Wadeng menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Takalar itu.

(TribunSumsel)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Wanita AG Dianiaya Anggota DPRD Takalar, Pelaku Kesal Ditagih Utang Rp 30 Juta, Dipecat dari Golkar

Baca juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Menag Ingatkan untuk Tak Pilih Pemimpin yang Jadikan Agama Alat Politik

Baca juga: CATAT! Ini Daftar Kementerian dan Instansi Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA-SMK

Baca juga: Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Pengamat: Karena Memang AHY tak Diminati Sejak Awal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved