Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Hadir Kembali, Balik Nama Gratis

Sejumlah daerah di Indonesia menggelar program pengampunan alias pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI STNK - Cara bayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre, pergi ke Samsat cuma stempel pengesahan dan cetak. 

Kendati demikian, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah provinsi untuk dapat menikmati pemutihan pajak.

Lalu, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Provinsi yang gelar pemutihan pajak September 2023

Berikut sejumlah provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2023:

1. Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.

Diberitakan Kompas.com (23/8/2023), pemutihan pajak berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:

  • Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.

2. DIY

Program keringanan pajak kendaraan bermotor turut digelar Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.

Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:

  • Pajak tahunan maksimal empat tahun.
  • Pajak tahunan di atas lima tahun.
  • BBNKB.

3. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved