Breaking News

Pertambangan

Rafli: Pusat Masih Monopoli Perizinan Pertambangan di Aceh

Rafli yang juga seorang seniman top di Aceh, menyatakan keadaan ini jelas merugikan Aceh dari sisi tidak terjadinya pola kerja sama secara horizontal

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Anggota DPR RI asal Aceh Rafli 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil rakyat Aceh di Komisi VI DPR RI Rafli Kande gusar bahwa ternyata Pemerintah Pusat melakukan monopoli kebijakan perizinan pertambangan di Aceh.

Padahal sejak berlakunya MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh 2006, Aceh memiliki kewenangan untuk mengelola segala bentuk sumberdaya alam sendiri.

"Namun fakta yang terjadi saat ini, Pemerintah Pusat masih memonopoli kebijakan perizinan melalui beberapa Investasi Pertambangan Asing di Aceh," gugat Rafli, politisi PKS dari Dapil Aceh 1 dalam rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa(5/9/2023).

Rafli yang juga seorang seniman top di Aceh, menyatakan keadaan ini jelas merugikan Aceh dari sisi tidak terjadinya pola kerja sama secara horizontal antara pemilik investasi dengan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah, seperti saat ini Aceh sudah miliki PT Pembangunan Aceh.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Limbad Terbakar saat Atraksi Menyembur Api, Sempat Dilarikan ke RS

"Perusahaan asing tersebut merasa tidak berkewajiban untuk melaporkan hasil eksplorasi dan eksploitasinya secara horizontal ke Pemerintah Aceh. Serta pengawasan terhadap penemuan besaran potensi dan cadangan akan lebih objektif. Tidak seperti saat ini, hanya perusahaan asing dan Pemerintah Pusat yang memahami itu," kata Rafli.

Ia mengatakan, Aceh menginginkan, agar tumpang tindih izin selama ini yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terkait pertambangan di Aceh harus dikembalikan sesuai bunyi UU Pemerintahan Aceh.

Ia menyebut contoh kasus PT Emas Mineral Murni (EMM), PT. Aceh Woyla Minerals, dan PT Linge Mineral Resources, semua itu berstatus Penanaman Milik Asing yang tidak corporate dengan stakeholder dan pemangku kepentingan yang ada di Aceh.

Padahal, Aceh sendiri punya perusahaan milik daerah yang sudah siap menerima dan menggelar karpet merah bagi semua investasi luar negeri yang ingin melakukan pengelolaan mineral dan batubara di wilayah Aceh.

"Aceh sudah siap dengan sumberdaya manusia untuk mengelola sumberdaya alam secara bijak dan benar sesuai dengan tatakelola tambang yang baik secara berkelanjutan demi kemakmuran," kataRafli.

Terhadap semua itu, ia minta perhatian Menteri Investasi untuk mengakomodirnya.(*)

Baca juga: VIDEO - Petani dari 9 Kecamatan Demo Kantor Bupati Aceh Utara

Baca juga: Kerahkan Enam Personel, BPBD Aceh Besar Evakuasi Sarang Tawon dari Asrama Santri MSBS Jantho

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved