Pertambangan

Desak Kapolda Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT BMU, Ketua IMN: Pencabutan Izin Bukan Akhir

Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, mendesak Kapolda Aceh untuk menuntaskan dugaan tindak pidana pertambangan

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, mendesak Kapolda Aceh untuk menuntaskan dugaan tindak pidana pertambangan dan pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan.  
Ringkasan Berita:
  • Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Aceh pada 2023 bukanlah akhir dari masalah, tetapi justru membuka babak baru untuk penegakan hukum.
  • Ada dugaan kuat bahwa PT BMU melakukan pelanggaran berat, bukan hanya administratif, tapi pidana lingkungan dan pidana pertambangan. 

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, mendesak Kapolda Aceh untuk menuntaskan dugaan tindak pidana pertambangan dan pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan. 

Dia menilai pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Aceh pada 2023 bukanlah akhir dari masalah, tetapi justru membuka babak baru untuk penegakan hukum.

“Pencabutan izin hanyalah langkah administratif. Yang kami tuntut adalah keadilan hukum. Ada dugaan kuat bahwa PT BMU melakukan pelanggaran berat, bukan hanya administratif, tapi pidana lingkungan dan pidana pertambangan. Karena itu, Kapolda Aceh wajib menuntaskan penyelidikan ini,” tegas Ilham dalam pernyataannya di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Masuk Tahap Penyelidikan 

Ilham mengingatkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, sebelumnya telah menyatakan bahwa laporan warga Desa Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, terkait dugaan pencemaran lingkungan melibatkan PT BMU sudah masuk tahap penyelidikan. 

Saat itu, disebutkan akan dilakukan pengambilan sampel air sungai bersama instansi bersertifikasi untuk membuktikan adanya pencemaran.

Baca juga: IUP PT BMU Dicabut, Pengacara Warga Manggamat Minta Penyelidikan Dugaan Perusakan Lingkungan Lanjut

Namun, menurut Ilham, hingga kini publik tidak pernah mendapat kejelasan. 

“Sudah bertahun-tahun sejak pernyataan itu disampaikan, tapi hasilnya tak pernah diumumkan. Ini yang membuat publik curiga, apakah penyelidikan ini sengaja dihentikan, atau ada tekanan dari pihak-pihak tertentu?” ujarnya.

Disebutkan, temuan Pemerintah Aceh sendiri sudah cukup menjadi dasar pidana. 

“PT BMU terbukti mengubah komoditas tambang dari bijih besi menjadi emas tanpa izin dan menyebabkan pencemaran sungai. Itu jelas pelanggaran Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 98–103 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini adalah dugaan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ilham menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. 

“Kalau pelanggar hukum dibiarkan, Aceh akan menjadi surga bagi korporasi rakus dan bencana bagi rakyat. Kami tidak ingin negeri ini terus rusak oleh keserakahan yang dilindungi oleh kelalaian,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk permusuhan, melainkan tanggung jawab moral terhadap rakyat dan alam Aceh. 

“Kami akan membawa suara masyarakat dari berbagai daerah. Jika hukum diam, maka rakyat yang akan bersuara. Negeri ini butuh keadilan, bukan alasan.”

Di akhir pernyataannya, Ilham menegaskan, “Aceh tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelanggar hukum lingkungan. Kami, Inisiator Muda Nusantara, akan mengawal kasus PT BMU sampai pelaku dan korporasi benar-benar diadili.”(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved