Berita Aceh Timur

Diwarnai Isak Tangis, Anggota DPRA Jelaskan Kondisi Nelayan yang Ditahan di Thailand kepada Keluarga

Pertemuan antara Al-Farlaky dan keluarga nelayan serta perwakilan KM Salsabila dan KM Cahaya Putera 02 berlangsung di Aula UPTD PPI Kuala Idi.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Dok Iskandar Usman Al-Farlaky
Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi, MSi, Rabu (6/9/2023) siang, menemui langsung keluarga para nelayan yang ditahan di Thailand di UPTD PPN Idi. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pasca penahanan 29 nelayan Aceh Timur oleh otoritas Kerajaan Thailand pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu karena didakwa memasuki batas laut Thailand

Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky SHi, MSi, Rabu (6/9/2023) siang, menemui langsung keluarga para nelayan. 

Pertemuan antara Al-Farlaky dan keluarga nelayan serta perwakilan KM Salsabila dan KM Cahaya Putera 02 berlangsung di Aula UPTD PPI Kuala Idi.

Dalam pertemuan tersebut, turut didampingi Kadis DKP Aceh Timur, Cut Ida Mariya, serta Kadis DKP Aceh, Aliman yang diwakili Kepala UPTD PPI Idi, Hermansyah. 

Pertemuan itu juga diwarnai keharuan disertai isak tangis dari keluarga nelayan, setelah Iskandar Al-Farlaky memperlihatkan dokumen foto nelayan yang ditahan otoritas Thailand melalui layar proyektor.

Kemudian, Al-Farlaky juga menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) via telepon dan diperdengarkan kepada keluarga nelayan

"Semua dokumen ini dari teman teman Kemenlu yang menangani kasus nelayan kita di sana. Ibu-ibu bisa menyaksikan langsung di layar proyektor," sebut Al-Farlaky. 

Iskandar juga menjelaskan informasi terkini mengenai advokasi nelayan.

"Kita sudah sampaikan bahwa pemilik kapal akan bersedia membayar denda sebagaimana disampaikan otoritas Thailand,” urai dia.

“Kita menunggu mekanisme pembayaran seperti apa. Nanti pihak Kemenlu melalui KRI Songkla akan mengkonfirmasi terkait mekanismenya," ujar Iskandar.

Al-Farlaky juga mengatakan, pihak Kerajaan Thailand melalui putusan pengadilan membebankan denda orang dan denda kapal bagi yang terbukti bermuatan ikan. Untuk orang, jika dirupiahkan sekitar Rp 2 juta lebih per orang.

"Kita telah mendapatkan data lengkap mereka dari pihak UPTD PPI Idi," sebut Al-Farlaky.

Selain itu, Iskandar Usman Al-Farlaky berharap, otoritas Thailand berkenan melepas kedua kapal ikan setelah denda dibayarkan.

"Informasi terbaru dari pihak Kemenlu, bahwa denda terakhir dan bagaimana denda kapal itu menunggu salinan putusan pengadilan,” paparnya.

“Nanti teman-teman Kemenlu akan melaporkan kembali ke kita mengenai salinan putusan ini,” tutur dia.

“Mohon doa dari ibu-ibu semua agar usaha advokasi dimudahkan," pinta politisi muda Partai Aceh ini.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved