Berita Aceh Timur

Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Kementerian

“Kita  juga berharap melalui keberadaan Medco E&P Malaka tetap berkolaborasi baik dengan pemerinntah daerah dan selesaikan tanggung jawabnya hingga...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky saat menghadiri acara sosialisasi peraturan Menteri ESDM, bersama BPMA terhadap sumur minyak rakyat, di Pendopo Idi Rayeuk, Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Timur masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM terkait legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat.
  • Langkah Pemda yaitu, mengirimkan data terbaru sumur minyak rakyat ke Kementerian ESDM, menunggu verifikasi tim terpadu lintas sektor untuk memastikan kelayakan sumur, dan menunggu SK Gubernur Aceh terkait koperasi dan BUMD yang akan mengelola sumur.
  • Kriteria Kelayakan Sumur yaitu, tak boleh berada di hutan lindung, tak boleh berada di wilayah kerja KKKS yang sudah berizin.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Perkembangan operasi sumur minyak Rakyat semakin jelas, perkembangan terbaru pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayahnya yang kini masih menunggu 'lampu hijau' atau petunjuk teknis dari kementerian terkait. 

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang berlangsung di Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).

Bupati Al-Farlaky mengatakan, pemerintah daerah telah menempuh dua langkah penting, yakni mengirimkan data terbaru terkait sumur minyak rakyat serta menunggu proses verifikasi oleh tim terpadu dari Kementerian ESDM

Tim tersebut terdiri atas berbagai lintas sektor yang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan jumlah sumur yang diusulkan apakah layak disahkan atau tidak.

Menurut Bupati, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sumur dinyatakan layak, di antaranya tidak boleh berada di kawasan hutan lindung dan tidak berada dalam wilayah kerja KKKS yang telah memiliki izin, sebab wilayah tersebut sudah termasuk dalam blok kerja pihak lain.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga tengah menunggu penetapan melalui surat keputusan Gubernur Aceh terkait koperasi serta badan usaha yang telah diusulkan.

Setelah keputusan tersebut keluar, barulah akan diterbitkan petunjuk teknis selanjutnya untuk pelaksanaan operasional di lapangan.

Bupati menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah berpedoman pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memiliki empat tujuan utama. 

Pertama, untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi yang tidak hanya ditujukan bagi pencapaian lifting nasional, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pembangunan daerah. 

Kedua, untuk melegalkan sumur-sumur rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal agar terhindar dari berbagai dampak negatif.

Ketiga, untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sumur agar lebih aman dan profesional, serta menghindari insiden di lapangan. 

Baca juga: Sumur Minyak Tradisional di Alue Peuno Bireuen Beroperasi dengan Sepengetahuan Keuchik

Dan keempat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan koperasi, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar, serta penambahan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang bermuara pada peningkatan PAD.

Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa Aceh Timur telah mengusulkan empat koperasi dan satu badan usaha milik daerah, yakni PT Aceh Timur Energi Mineral, sebagai pihak yang akan mengelola sumur rakyat. 

Skema Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Skemanya, sumur akan dikelola oleh koperasi atau pemilik sumur, hasil produksinya dijual kepada badan usaha daerah, dan kemudian disalurkan kepada Pertamina.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved