Breaking News

Berita Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Tahan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan, Ini Nominal Kerugian Negara

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Dok KEJARI Aceh Timur
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Dr Lukman Hakim, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Fadli Setiawan, SH, MKn memberikan keterangan pers saat hendak melakukan penahanan terhadap 6 pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan, Rabu (6/9/2023). 

Kemudian, kerugian sebesar Rp 334.803.405,5, untuk kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga telah berhasil menyita uang sebesar Rp 1.834.803.405, dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara. 

"Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung, dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah pekara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," tukas Dr Lukman Hakim.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved