Berita Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Tahan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan, Ini Nominal Kerugian Negara

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Dok KEJARI Aceh Timur
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Dr Lukman Hakim, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Fadli Setiawan, SH, MKn memberikan keterangan pers saat hendak melakukan penahanan terhadap 6 pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.390.991.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Aceh Timur TA 2021, pada Dinas PUPR setempat.

Selain itu, dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang–Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.716.862.000, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Dr Lukman Hakim, SH, MH menyebutkan, inisial keenam tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Lapas 

Kelas IIB Idi, sejak Rabu 6 September 2023 itu yakni, A selaku PPTK dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

A ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRIN-03/L.1.22/Fd.1/09/2023 selama 20 hari terhitung mulai 6-25 September 2023, di Lapas Kelas IIB Idi.

Selanjutnya, tersangka RA selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dalam kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Kemudian, MS selaku penyedia jasa dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Selanjutnya, KU selaku PPTK kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau 

Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Kemudian, DA selaku Konsultan Pengawas dalam kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi.

Selanjutnya, EZ selaku penyedia jasa kegiatan lanjutan pengaspalan jalan 

Rantau Panjang-Alue Tuwi.

Kajari Aceh Timur mengatakan, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp 2.392.001.989,92, untuk kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved