Berita Viral

Nasib 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Ditangkap Polisi hingga Terancam 9 Bulan Penjara

Kasus tersebut bermula saat video yang merekam tindakan tiga wanita memaksa kucing untuk meminum miras viral.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/matarakyat_sumbar
(Kiri) Tangkap layar video viral kucing dicekoki miras di Padang dan (Kanan) Tiga pelaku saat minta maaf. 

"Alasan hanya dikasih makan sekali dalam waktu dua hari, agar tidak terlalu banyak kotoran kucing tersebut," katanya.

Silvi menambahkan, miras yang diminumkan ke kucing berjenis Soju, dan kucing tersebut berusia empat hingga lima bulan.

"Informasi yang kami dapatkan, kucing ini didapatkan dengan cara dibeli," pungkasnya.

 

Dilaporkan ke Polisi

Terbaru, Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan tiga wanita tersebut ke polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua ICA Padang, Isnaini Iskandar.

Ia mengatakan pelaporan tersebut supaya pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.

"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiayaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang. Pelakunya seperti dihebohkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar, dikutip dari TribunPadang.com.

Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.

Baca juga: Bikin Haru! Prabowo Bantu Pengobatan Nabila Si Bocah Penyelamat Kucing hingga Kakinya Diamputasi

Ditangkap Polisi

Tiga orang pelaku, SAP (22), LM (25), dan SAW (24) pun diamankan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan pada Senin (4/9/2023).

"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (5/9/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved