Berita Viral
Nasib 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Ditangkap Polisi hingga Terancam 9 Bulan Penjara
Kasus tersebut bermula saat video yang merekam tindakan tiga wanita memaksa kucing untuk meminum miras viral.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari ICA Padang.
"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Terancam 9 Bulan Penjara
Dedy menambahkan, kasus tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).
Mengutip TribunPadang.com, pelaku dijerat dengan pasal 301 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.
Baca juga: VIRAL Mahasiswa IAIN Gorontalo Wisuda Sendiri, Cerita Rivaldo Bangun Kesiangan Gegara Begadang
Baca juga: Universitas Malikussaleh Buka MTQ ke-VIII Tahun 2023, Ini 15 Cabang yang Diperlombakan
Baca juga: Pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Akan Digelar, Abidzar Menangis Terharu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras yang Kini Terancam 9 Bulan Penjara
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Santri Ini Jual Nama Ulama ke Pengajian Buat Beli iPhone 16, Gus Kautsar Dituduh Jual Agama: Kecewa |
![]() |
---|
Uang Rp 80.000 Edisi HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Bakal Diluncurkan? Bank Indonesia Bilang Begini |
![]() |
---|
Gara-gara Tak Teliti Tanda Tangan Surat, Rapat DPRD untuk Bahas APBD 2025 'Pindah' ke Hotel Semarang |
![]() |
---|
Viral, Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Sapu Desa di Tepi Sungai India |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.