Breaking News

Tak Kuasi Jalan, Pencuri Sepeda Motor Ini Tercebur ke Kolam Ikan, Kini Divonis 2,6 Tahun Penjara

Namun karena tidak menguasi jalan, terdakwa masuk ke dalam sebuah gang yang menurun dan akhirnya tercebur ke kolam ikan.

Editor: Agus Ramadhan
IST
Ilustrasi Pencurian Motor - Tak Kuasi Jalan, Pencuri Sepeda Motor Ini Tercebur ke Kolam Ikan, Kini Divonis 2,6 Tahun Penjara 

Tak Kuasi Jalan, Pencuri Sepeda Motor Ini Tercebur ke Kolam Ikan, Kini Divonis 2,6 Tahun Penjara

SERAMBINEWS.COM, CIBINONG – Seorang pencuri bernama Mirza Paljava (28), kini harus mendekam di penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ia divonis bersalah karena terbukti mencuri satu sepeda motor milik warga.

Penjatuhan hukuman penjara terhadap Mirza dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (5/9/2023) dengan nomor putusan nomor 389/Pid.B/2023/PN Cbi.

Pria asal Desa Pedurenan, Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor ini dinyatakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP tentang pencurian.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh Mirza bersama rekannya, Rama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berhasil ditangkap oleh warga setelah membawa kabur sepeda motor curian.

Baca juga: NEKAT Bobol Rumah Janda, Pencuri Ini Malah Dirudapaksa Pemilik Rumah, Trauma hingga Lapor Polisi

Namun karena tidak menguasi jalan, terdakwa masuk ke dalam sebuah gang yang menurun dan akhirnya tercebur ke kolam ikan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mirza Paljava dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan itu.

Adapun kejadian ini terjadi pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu terdakwa Mirza Paljava sedang mengendarai sepeda motor miliknya dengan membonceng rekannya, Rama.

Mereka pergi menuju daerah Kecamatan Gunungsindur untuk berkeliling mencari sepeda motor yang akan dicuri.

Lalu sekira pukul 01.30 WIB, mereka tiba di depan sebuah bengkel sepeda motor Garasi di Desa Rawakalong Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Di mana pada saat itu kondisi sekitar sudah sepi tidak ada orang yang lewat.

Baca juga: Komplotan Pencuri Kambing di Majalengka Ditangkap, Ternyata Gunakan Kerudung Saat Beraksi 

Melihat situasi yang dirasa aman, terdakawa memarkirkan sepeda motor di depan bengkel dengan menghadap ke jalan untuk berjaga dan mengawasi kondisi sekitar.

Sedangkan rekannya Rama turun dari sepeda motor dan membongkar gembok pintu Folding dengan menggunakan kunci L.

Setelah gembok berhasil dibongkar, Rama mendorong keluar satu sepeda motor dari dalam bengkel.

Namun Rama tidak dapat menghidupkan sepeda motor tersebut.

Terdakwa kemudian mengambil motor curian tersebut dan meminta rekannya itu untuk mendorong menggunakan kakinya dengan sepeda motor.

Namun korban melihat sepeda motor miliknya tersebut sedang dituntun oleh terdakwa.

Melihat ini adalah perbuatan pencirian, korban kemudian berteriak maling.

Korban sempat melawan, namun terdakwa melotot ke arahnya sambil membentak “Apa lu”.

Sehingga korban lari ke rumah temannya untuk meminta tolong agar menggagalkan upaya pencurian terebut.

Terdakwa kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut melewati sebuah gang dengan posisi jalan menurun.

Pada ujung gang tersebut terdapat sebuah kolam ikan.

Apes tak dapat dielakan, terdakwa hilang kendali dan menyebabkannya tercebur ke dalam kolam ikan tersebut.

Kemudian korban serta beberapa warga lainnya mengamankan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi.

Sedangkan rekannya, Rama hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada polisi, terdakwa mengakui perbuatan tersebut ia lakukan karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan hidup sehari-hari. (Serambinews.com/Internship – T M Farizi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved