Wudhu

Berikut Penjelasan Membatalkan Wudhu, Apakah Merokok Termasuk? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selain membersihkan diri dari najis dan hadas, memelihara wudhu atau dawamul wudhu sangat dianjurkan untuk kesehatan jasmani dan rohani.

Editor: Nur Nihayati
NET VIA TRIBUN KALTIM
Ilustrasi berwudhu 

Selain membersihkan diri dari najis dan hadas, memelihara wudhu atau dawamul wudhu sangat dianjurkan untuk kesehatan jasmani dan rohani.


SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan terkait wudhu yang harus dilakukan untuk menunaikan sholat.

Sholat bukan yang lima waktu sehari-semalam tapi juga sejumlah sholat sunat lainnya.

Apa saja yang membatalkan wudhu maka simak informasi berikut ini. Sebelum mengerjakan sholat muslim wajib berwudhu dahulu.

Dan juga disunnahkan ketika memegang Kitab Suci Al Quran, lalu membacanya.

Hukum wudhu bahkan secara rinci dan khusus dibahas dalam kitab-kitab fiqih empat mazhab.

Wudhu merupakan salah satu syarat sah sholat, dan termasuk bagian ajaran bersuci dan mensucikan diri.

Selain membersihkan diri dari najis dan hadas, memelihara wudhu atau dawamul wudhu sangat dianjurkan untuk kesehatan jasmani dan rohani.

Wudhu dapat dikatakan batal karena sebab seperti kentut, buang air kecil, buang air besar, dan berhubungan, atau perbuatan lainnya

Selain itu, kita juga dilarang bersentuhan kulit dengan orang yang bukan mahramnya, dengan timbulnya nafsu buruk.

Di masyarakat, muncul pertanyaan apakah makan, minum, dan merokok setelah berwudhu dapat membatalkan wudhu?

Pasalnya aktivitas makan bisa saja mengundang kotornya mulut. Atau soal merokok yang masih adanya perbedaan pendapat soal hukumnya dari para ulama.

Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal ini. UAS memberi penjelasannya seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube SHD CHANNEL.

Ustaz Abdul Somad menegaskan makan dan minum setelah wudhu tidak akan membatalkan wudhu.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved