CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi untuk Lulusan S1

Mahkamah Agung membuka 1.669 formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Editor: Amirullah
KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. 

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 rencananya akan dilaksanakan pada 17 September mendatang.

Sambil menunggu pendaftaran CPNS 2023, kamu bisa mulai melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dari sekarang.

Sehingga saat pendaftaran CPNS 2023 nanti, kamu tidak akan terburu-buru karena semua dokumen sudah siap dan lengkap.

Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk daftar CPNS 2023?

Ada enam dokumen pribadi yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2023.

Dokumen tersebut nantinya untuk diunggah di sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran.

Berikut 7 dokumen penting yang perlu disiapkan, dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial:

1. Surat lamaran

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved