CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi untuk Lulusan S1

Mahkamah Agung membuka 1.669 formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Editor: Amirullah
KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. 

SERAMBINEWS.COM - Siap-siap, pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka.

Pendaftaran CPNS dijadwalkan akan dibuka pada 17 September 2023.

Sejumlah instansi pemerintahan sudah melampirkan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023.

Misalnya instansi Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung membuka 1.669 formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Instansi ini setidaknya membuka dua kategori jabatan, yakni Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Klerek-Analis Perkara Peradilan. Lowongan inidibuka untuk pelamar lulusan S1 dari berbagai jurusan.

Untuk formasi Ahli Pertama-Pranata Peradilan setidaknya MA membuka 25 lowongan untuk lulusan S1.

Lowongan ini tersedia untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • S1 Hukum
  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum Islam
  • S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
  • S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
  • S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
  • S1 Syariah (Muamalah)

CPNS Mahkamah Agung 2023 Formasi Kleker-Analis Perkara Peradilan

Untuk formasi Kleker-Analis Perkara Peradilan MA membuka sebanyak 1.644 lowongan untuk lulusan S1. Lowongan ini tersedia untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • S1 Hukum
  • S1 Hukum Bisnis
  • S1 Hukum Keperdataan
  • S1 Hukum Otonomi Daerah
  • S1 Hukum Pidana Ekonomi
  • S1 Hukum Syari'ah
  • S1 Muamalat Jinayat
  • S1 Hukum dan Kewarganegaraan
  • S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan)
  • S1 Hukum Kebijakan Publik
  • S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)

Syarat Umum CPNS Mahkamah Agung 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved