Mihrab
Pendidikan Aceh Harus Islami Sesuai Qanun No 9 Tahun 2015
Padahal, kata dia, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah mengamanahkan hal tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Mata pelajaran apapun yang diajarkan kepada anak-anak Aceh seharusnya terintegrasi dengan nilai-nilai Islam sehingga mereka tidak menjadi generasi yang sekuler dan jauh dari Islam.
“Lihat saja keadaan generasi muda kita di Aceh hari ini yang kian jauh dari Islam. Apakah cara pandang dan budaya hidup mereka sudah sejalan dengan Islam, sudah sejalan dengan Syari’at Islam? Itulah produk pendidikan kita di Aceh hari ini yang materialis dan kapitalistik,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Zulkhairi menyarankan agar seluruh pemangku kebijakan pendidikan Aceh serius memikirkan hal ini.
Pedoman-pedoman pelaksanaan kurikulum Islami di Aceh seharusnya sudah harus ada.
“Begitu juga bagaimana formula untuk menyesuaikan dengan sistem pendidikan nasional juga harus dirumuskan sehingga kita tidak berlarut-larut dalam pendidikan yang dikotomis semacam ini,” pungkas Teuku Zulkhairi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Dari Peunyerat hingga Lampaseh, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Pada 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pesan Abu Paya Pasi: Setiap Muslim Wajib Kuasai Tiga Ilmu Dasar Ini |
![]() |
---|
Tgk Umar Rafsanjani Soal Suami Digugat Cerai Istri, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.