Mihrab

Pendidikan Aceh Harus Islami Sesuai Qanun No 9 Tahun 2015

Padahal, kata dia, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah mengamanahkan hal tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Sekjend Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr Teuku Zulkhairi, MA 

Mata pelajaran apapun yang diajarkan kepada anak-anak Aceh seharusnya terintegrasi dengan nilai-nilai Islam sehingga mereka tidak menjadi generasi yang sekuler dan jauh dari Islam.

“Lihat saja keadaan generasi muda kita di Aceh hari ini yang kian jauh dari Islam. Apakah cara pandang dan budaya hidup mereka sudah sejalan dengan Islam, sudah sejalan dengan Syari’at Islam? Itulah produk pendidikan kita di Aceh hari ini yang materialis dan kapitalistik,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Zulkhairi menyarankan agar seluruh pemangku kebijakan pendidikan Aceh serius memikirkan hal ini.

Pedoman-pedoman pelaksanaan kurikulum Islami di Aceh seharusnya sudah harus ada.

“Begitu juga bagaimana formula untuk menyesuaikan dengan sistem pendidikan nasional juga harus dirumuskan sehingga kita tidak berlarut-larut dalam pendidikan yang dikotomis semacam ini,” pungkas Teuku Zulkhairi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved