Berita Banda Aceh
Polisi Limpahkan Berkas Mantan Kadis PUPR Banda Aceh ke Jaksa
“Saat ini sendiri berkas perkaranya sudah diserahkan ke jaksa,” kata Fadillah.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Untuk diketahui, dua tersangka yang sebelumnya ditangkap kini berkas perkara sudah tahap I pada 31 Juli 2023.
Pemberkasannya dalam kasus korupsi ini dibagi dua yakni, Keuchik dan kasi pemerintahan Ulee Lheu.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik Gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.
Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No.2 THN 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.(*)
Baca juga: Kemen PUPR Mulai Rekonstruksi Lintas Lamtamot-Panca
Program Rumah Layak Huni Antar Mualem Sabet Penghargaan Kementerian PKP |
![]() |
---|
Tinggalkan Jabatan Kadiskes Aceh, dr Munawar: Saya Ingin Kembangkan Karier |
![]() |
---|
Pemko Banda Aceh Usulkan 478 PPPK Paruh Waktu, TAPK Kaji Anggaran Gaji |
![]() |
---|
Silaturahmi ke Kajati, Kapolda Komit Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum |
![]() |
---|
Kadis Kesehatan Aceh & Direktur RSUDZA Kompak Mundur, Alasannya Nyaris Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.