Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Usulkan 478 PPPK Paruh Waktu, TAPK Kaji Anggaran Gaji

"Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM,” terang Wali Kota. 

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PPPK PARUH WAKTU - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan, bahwa Pemko sudah mengusulkan 478 tenaga non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB RI. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akhirnya mengusulkan 478 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat.

Ke-478 pegawai kontrak tersebut sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya, namun tidak lulus dan belum mendapatkan formasi.

Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. 

Namun berdasarkan pemetaan terkini, tujuh di antaranya mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif. 

Baca juga: Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Begini Tahapan Seleksi Terbaru

Kepastian ini disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal pada Senin (25/8/2025), di Pendopo Wali Kota. 

"Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke pusat, hari ini secara resmi kita mengusulkan PPPK Paruh Waktu," ujar Illiza.

Ia menyebutkan, BKPSDM Banda Aceh merampungkan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB, sekitar pukul 21.30 WIB. 

"Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM,” terang Wali Kota. 

Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang," sebut Illiza.

Baca juga: BERITA POPULER - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu, Gaya Hidup Istri Immanuel Disorot

Terkait skema pembiayaan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, ia menyebutkan, saat ini tengah dikaji oleh TAPK yang diketuai oleh Sekda Banda Aceh

"Setelah proses penginputan ke sistem ini, kita tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPANRB dan BKN agar semuanya on the track," ujarnya.

Sementara untuk PPPK (penuh waktu) di lingkungan Pemko Banda Aceh yang berjumlah 1.150 orang--hasil kelulusan seleksi tahap satu dan dua--mayoritas pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP-nya telah diterbitkan oleh BKN, dan tinggal menunggu pembuatan surat keputusan oleh instansi.

"Sesuai aturan dari pemerintah pusat, PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.150 orang dan telah kita jadwalkan pula pada awal bulan Oktober tahun ini,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk PKKK Paruh Waktu, kita tunggu arahan selanjutnya dari pusat," ucap Illiza.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Layaknya Penuh Waktu? Simak Penjelasan Berikut

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved