Terbukti Bersalah Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral
Ia menyebut para pelaku akhirnya kembali ke Padang dan bertemu dengan komunitas pencinta kucing pada Minggu (4/9/2023) sore.
Para pelaku lalu mengklarifikasi kejadian tersebut sekaligus minta maaf. Mereka pun diharuskan membuat perjanjian yang disepakati di atas materai.
"Pengakuannya (alasan mencekoki miras) sih khilaf aja, mungkin karena dalam kondisi mabuk," tambah Rino.
Isi surat perjanjian pelaku
Dalam video yang dibagikan Rino, pelaku SAP mewakili kedua temannya membacakan isi perjanjian bermaterai yang dibuat atas kejadian ini. Berikut isinya:
1. Tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi kucing dengan alasan apapun.
2. Menyerahkan kucing bernama Clow dengan salah satu perwakilan Cat Lovers Kota Padang.
3. Bersedia membiayai pengobatan kucing pasca-dicekoki miras soju ke dokter hewan berikut biaya transportasi sebesar Rp 400.000.
4. Jika terbukti melakukan lagi, bersedia diproses melalui hukum sesuai undang-undang perlindungan hewan yang berlaku.
Nasib kucing yang dicekoki miras
Rino menyatakan pihak komunitas pencinta kucing Kota Padang berniat melaporkan ketiga wanita tersebut ke Polresta Padang pada Senin (4/9/2023).
Sementara itu, kucing bernama Clow yang dicekoki miras telah dibawa ke dokter hewan pada hari yang sama.
Clow menjalani pemeriksaan atas pencekokan miras sekaligus kondisi lain, seperti jamur di dagu serta tungau dan scabies di telinga.
Polres Aceh Utara Cekal Tiga DPO Kasus Penembakan Anggota Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Dokter RSUD Sekayu Dianiaya Keluarga Pasien karena Tak Buka Masker, IDI Turun Tangan |
![]() |
---|
Edi Bunuh Samiran usai Tahu Korban Nikah Siri dengan Mantan Istrinya, Pelaku Bantah Sudah Bercerai |
![]() |
---|
Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA |
![]() |
---|
Siasat Bripka ML Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu 3 Kali, Nyaris Dirudapaksa, Kini Ditahan Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.