Terbukti Bersalah Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara

Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Rino Cat Lovers Padang
Pelaku pencekokan miras ke kucing di Padang saat meminta maaf. 

Ia menyebut para pelaku akhirnya kembali ke Padang dan bertemu dengan komunitas pencinta kucing pada Minggu (4/9/2023) sore.

 
Para pelaku lalu mengklarifikasi kejadian tersebut sekaligus minta maaf. Mereka pun diharuskan membuat perjanjian yang disepakati di atas materai.

"Pengakuannya (alasan mencekoki miras) sih khilaf aja, mungkin karena dalam kondisi mabuk," tambah Rino.

 

Isi surat perjanjian pelaku
 

Dalam video yang dibagikan Rino, pelaku SAP mewakili kedua temannya membacakan isi perjanjian bermaterai yang dibuat atas kejadian ini. Berikut isinya: 

1. Tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi kucing dengan alasan apapun.

2. Menyerahkan kucing bernama Clow dengan salah satu perwakilan Cat Lovers Kota Padang.

3. Bersedia membiayai pengobatan kucing pasca-dicekoki miras soju ke dokter hewan berikut biaya transportasi sebesar Rp 400.000.

4. Jika terbukti melakukan lagi, bersedia diproses melalui hukum sesuai undang-undang perlindungan hewan yang berlaku.

 

Nasib kucing yang dicekoki miras

Rino menyatakan pihak komunitas pencinta kucing Kota Padang berniat melaporkan ketiga wanita tersebut ke Polresta Padang pada Senin (4/9/2023).

Sementara itu, kucing bernama Clow yang dicekoki miras telah dibawa ke dokter hewan pada hari yang sama.

Clow menjalani pemeriksaan atas pencekokan miras sekaligus kondisi lain, seperti jamur di dagu serta tungau dan scabies di telinga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved