Terbukti Bersalah Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara

Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Rino Cat Lovers Padang
Pelaku pencekokan miras ke kucing di Padang saat meminta maaf. 

"Kucingnya sehat, cuma lagi dibawa klinik untuk cek darah," ujar dia.

Lewat video yang dibagikan ke Kompas.com, kucing Clow tampak aktif dan dapat berjalan dengan baik.

Rino menambahkan, kucing Clow sudah diadopsi oleh seorang pencinta kucing asal Padang bernama Wiwik Asri.

"Udah, diadopsi sama salah satu cat lovers Kota Padang," pungkasnya.

Baca juga: Satpam di Bekasi Tewas Ditusuk Pengunjung Tempat Hiburan Malam, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Baca juga: Berawan, Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Jumat 8 September 2023

Baca juga: VIDEO Haji Uma Datangi RSPAD Pertanyakan Hasil Autopsi Jenazah Imam Masykur

 

 

Sudah tayang di Kompas.com: Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved