Terbukti Bersalah Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral
SERAMBINEWS.COM - Tiga mahasiswi di Padang, Sumatera Barat, bernama Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22), divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.
Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan.
Namun, jika dalam masa percobaan empat bulan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana, maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan.
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral di media sosial.
"Lalu perbuatan ketiganya dicela masyarakat luas," kata Juandra di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023).
Sedangkan hal yang meringankan karena ketiga terdakwa menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di media sosial.
"Terdakwa juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya," jelas Juandra.
Sementara, penasihat hukum ketiga terdakwa ,Tiswal dan Budi Syukri mengatakan, ketiga kliennya sudah minta maaf secara terbuka di media sosial dan membuat surat pernyataan.
Mereka juga bersedia membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya.
Menurut Tiswal, dengan adanya permohonan maaf dan surat pernyataan itu, seharusnya kasus tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Apalagi saat membuat permohonan maaf dan surat pernyataan, klien saya dijanjikan kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tapi nyatanya kasusnya berlanjut juga," kata Tiswal.
Kendati demikian, Tiswal menghormati putusan hakim yang memimpin sidang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, ketiga mahasiswa di Padang, Sumatera Utara, mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.
Ketiganya kemudian dijadikan tersangka dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Baca juga: Nasib 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Ditangkap Polisi hingga Terancam 9 Bulan Penjara
Kronologi Tiga Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang
| Berhenti Haid di Usia 40-an? dr Boyke Ungkap 6 Tanda-tanda Menopause Dini yang Harus Diwaspadai! |
|
|---|
| Pembunuhan Sadis di Bogor, 3 Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur, Korban Tewas Terlilit Kawat |
|
|---|
| Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Guru SMP, Begini Kejadiannya |
|
|---|
| Reaksi Bobby Nasution Tekait Pemuda Aceh Dibunuh di Masjid Agung Sibolga: Sangat Disayangkan |
|
|---|
| Briptu Zaenal Arifin Tipu Warga Raup Uang Rp5 Miliar, Janjikan Lulus Jadi Polisi, Kini Buron |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.