Terbukti Bersalah Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara

Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Rino Cat Lovers Padang
Pelaku pencekokan miras ke kucing di Padang saat meminta maaf. 

SERAMBINEWS.COM - Tiga mahasiswi di Padang, Sumatera Barat, bernama Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22), divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.

Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan. 

Namun, jika dalam masa percobaan empat bulan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana, maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan.

Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral di media sosial.

"Lalu perbuatan ketiganya dicela masyarakat luas," kata Juandra di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023).

Sedangkan hal yang meringankan karena ketiga terdakwa menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di media sosial.

"Terdakwa juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya," jelas Juandra.

Sementara, penasihat hukum ketiga terdakwa ,Tiswal dan Budi Syukri mengatakan, ketiga kliennya sudah minta maaf secara terbuka di media sosial dan membuat surat pernyataan.

Mereka juga bersedia membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya.

Menurut Tiswal, dengan adanya permohonan maaf dan surat pernyataan itu, seharusnya kasus tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Apalagi saat membuat permohonan maaf dan surat pernyataan, klien saya dijanjikan kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tapi nyatanya kasusnya berlanjut juga," kata Tiswal.

Kendati demikian, Tiswal menghormati putusan hakim yang memimpin sidang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ketiga mahasiswa di Padang, Sumatera Utara, mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.

Ketiganya kemudian dijadikan tersangka dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Baca juga: Nasib 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Ditangkap Polisi hingga Terancam 9 Bulan Penjara

Kronologi Tiga Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved