Berita Aceh Tamiang

Tuntutan Dipenuhi, Aksi Protes di PT Evan Simpang Kiri Plantation Berakhir

Camat Tenggulun, Dede Winatha mengatakan mediasi itu menghasilkan empat kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Warga
Proses mediasi di sebuah warung menghasilkan empat kesepakatan, Kamis (7/9/2023). Kedua belah pihak diharapkan bersisnergi agar memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. 

Camat Tenggulun, Dede Winatha mengatakan mediasi itu menghasilkan empat kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Aksi protes masyarakat terhadap PT Evan Simpang Kiri Plantation berakhir, setelah mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, Kamis (7/9/2023) sore. 

Kedua belah pihak disarankan hidup berdampingan, agar bisa berpartisipasi membangun daerah.

Mediasi yang dipimpin Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Ichsan ini, menghadirkan langsung manajemen Evan Simpang Kiri Plantation dan perwakilan masyarakat. 

Pihak perusahaan yang hadir di antaranya Askeb Divisi Sekundur, Nico Pratama dan Sekoreg, Irsan Hasibuan.

Sementara dari pihak warga menghadirkan Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin dan Kadus Adilmakmur II, Hasanusi. 

Mediasi ini dilakukan di sebuah rumah makan yang berada tidak jauh dari kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. 

Selama mediasi berlangsung, ratusan orang tetap berada di lokasi untuk menyaksikan langsung prosesnya.

Baca juga: Warganya Dilaporkan ke Polisi, Massa Unjuk Rasa ke Perkebunan Simpang Kiri Palntation

Camat Tenggulun, Dede Winatha mengatakan mediasi itu menghasilkan empat kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan. 

Kesepakatan ini meliputi, kebijakan perusahaan yang bersedia membuka pintu palang mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB di pos 1, dan mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB sekuriti wajib membuka pintu palang, bila ada warga yang memiliki keperluan mendesak.

Pada kesepakatan kedua, perusahaan juga menyanggupi permintaan warga untuk memperbaiki jalan umum yang sering digunakan untuk keperluan perkebunan.

 Sementara pada poin tiga dan empat, perusahaan diminta membebaskan warga dari tahanan dan mencabut laporan pengaduan, serta memberikan izin kepada warga untuk melepaskan ternak di lahan perusahaan dengan ketentuan di areal yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.

Aksi protes ini dilakukan mayarakat dari Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang sejak Kamis (7/9/2023) pagi. 

Protes ini berawal dari pengusiran oleh sekuriti terhadap ternak milik warga yang masuk ke areal perkebunan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved