Berita Aceh Tamiang
Tok! 4 WNA Myanmar Divonis Penjara 5,6 Tahun Kasus Penyelundupan Manusia ke Aceh Timur
Keempatnya terbukti bersalah, dalam kasus penyelundupan manusia dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Keempatnya terbukti bersalah, dalam kasus penyelundupan manusia dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar.
Keempatnya terbukti bersalah, dalam kasus penyelundupan manusia dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Dalam rilis laporan yang diterima Serambinews.com pada Rabu (6/8/2025), para terdakwa, tersebut yaitu Nobu Husein, Muhammad Rofiq, Soyotmiah, dan Abdul Hamid, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, jika denda tidak dibayar, mereka harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Reza Bastira Siregar SH MH menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan. Dengan membawa kelompok orang secara terorganisasi.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Idi, Notodiguno SH para terdakwa berperan sebagai nakhoda yang mengemudikan dua kapal yang membawa 264 pengungsi.
Kapal-kapal tersebut awalnya berencana menuju Malaysia, tetapi berakhir di perairan Aceh, tepatnya di pesisir Pantai Desa Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 5 Januari 2025.
"Berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku mengetahui dan menyetujui konsekuensi dari perbuatan mereka, yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah," ujar Noto.
Baca juga: Kedapatan Ilegal Fishing di Selat Malaka, Kapal Ikan Asing Malaysia & 5 WNA Myanmar Diamankan
Majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai balas dendam, melainkan sebagai upaya untuk mendidik dan memperbaiki perilaku para terdakwa.
"Hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera, bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa, seraya tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan masyarakat," tuturnya.
Keputusan ini mengacu pada dakwaan alternatif pertama, yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar undang-undang keimigrasian dengan membawa orang-orang yang tidak memiliki hak sah untuk masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen perjalanan yang berlaku dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.(*)
Baca juga: KP HIU 16 PSDKP Belawan Tangkap 1 Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka, 5 WNA Myanmar Diamankan
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Patah As Saat Memutar, Jalur Medan-Banda Aceh Macet Parah |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali |
![]() |
---|
Masyarakat Serbu Operasi Pasar Murah di Aceh Tamiang, Stok 10 Ton Habis dalam Waktu Singkat |
![]() |
---|
Perambahan TNGL Dilakukan Terang-terangan, BBTNGL Disarankan Buka Kantor di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.