Berita Banda Aceh

Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk

Keduanya ditangkap oleh warga karena kedapatan berdua-duaan (ikhtilath) di sebuah tempat gelap kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com/IST
Foto hanyalah ilustrasi dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa ini--- Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan kepada dua terdakwa untuk berada dalam tahanan sampai uqubat cambuk dilakukan.

 

KASUS SERUPA LAINNYA - Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini

Pasangan kekasih ditangkap karena kedapatan Ikhtilath atau berdua-duaan di dalam sebuah kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh.

Kedua pasangan tersebut yakni Rahmad Salam (21) dan wanitanya, Mesti Melia Saridi (20), sama-sama warga Simeulue.

Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Menurut pengakuan Rahmad dan Mesti, keduanya sudah sama-sama dalam keadaan setengah tanpa busana.

Kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

Selanjutnya warga menyerahkan mereka ke aparatur desa dan kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk di proses hukum.

Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan keduanya bersalah telah melakukan Ikhtilath atau berdua-duaan tanpa ikatan perkawinan.

Keduanya divonis dalam putusan yang terpisah pada Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan kepada dua sejoli tersebut.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan itu.

Adapun Rahmad divonis lewat nomor putusan 28/JN/2023/MS.BNA dan Mesti dengan nomor putusan 29/JN/2023/MS.BNA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved