Breaking News

Berita Banda Aceh

Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk

Keduanya ditangkap oleh warga karena kedapatan berdua-duaan (ikhtilath) di sebuah tempat gelap kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com/IST
Foto hanyalah ilustrasi dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa ini--- Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk 

Kronologis Kejadian

Kejadian pelanggaran Syariat Islam ini bermula pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 00.00 WIB.

Saat itu Rahmad Salam dengan menggunakan sepeda motornya menjemput kekasihnya, Mesti Melia Saridi di kos yang beralamat di Gampong Ruko, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Mereka menuju ke bengkel mobil dan doorsmer tempat Rahmad tinggal, di kawasan Gampong Keuramat, Banda Aceh.

Sesampainya di sana, Rahmad meminta Mesti untuk masuk ke dalam kamarnya yang berada di lantai dua.

Setelah memantau mengamati situasi disekitar, Rahmad juga ikut masuk ke dalam kamar.

Ilustrasi penggerebekan pasangan non muhrim
Ilustrasi penggerebekan pasangan non muhrim (Istimewa via Tribun Medan)

Lalu keduanya makan nasi goreng di dalam kamar dan kemudian Rahmad mematikan lampur kamar.

Di dalam gelap, Mesti langsung membuka jilbab dan baju/jaket yang dia kenakan.

Sehingga kondisi Mesti hanya menggunakan pakaian dalam saja (setengah tanpa busana).

Sementara Rahmad juga sudah dalam kondisi setengah tanpa busana.

Karena hasrat dan nafsu birahi Rahmad sudah memuncak, dirinya langsung melakukan adegan layaknya suami istri di atas tempat tidur.

Sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki Mesti dan Rahmad sedang berduaan di dalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sehingga keduanya diamankan dan selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Gampong Keuramat menyerahkan mereka ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, guna diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan Mesti dan Rahmat tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah di dalam kamar tersebut telah melanggar Syariat Islam.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved