Berita Banda Aceh

Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk

Keduanya ditangkap oleh warga karena kedapatan berdua-duaan (ikhtilath) di sebuah tempat gelap kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com/IST
Foto hanyalah ilustrasi dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa ini--- Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk 

Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mahkamah Syariyah Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk kepada pasangan kekasih yang melakukan adegan syur pada Kamis (7/9/2023).

Mereka adalah T Muksalmina (19) asal Banda Aceh, dan wanitanya Nur Nadiya (19) dari Aceh Tamiang.

Keduanya ditangkap oleh warga karena kedapatan berdua-duaan (ikhtilath) di sebuah tempat gelap kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja.

Pasangan ini diketahui baru menjalani hubungan pacaran selama satu minggu usai berkenalan melalui aplikasi TikTok.

Kasus penangkapan pasangan tanpa ikatan perkawinan ini terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca juga: VIRAL Video Syur Mirip Rebecca Klopper Berdurasi 11 Menit, Postingan Terbaru sang Artis jadi Sorotan

Kala itu, Muksalmina dan Nadiya bersama-sama pergi ke arah disekitar tempat pembuangan sampah di Gampong Jawa.

Sesampai di tempat tersebut, keduanya berciuman dan melakukan adegan syur lainnya.

Ketika Muksalmina dan Nadiya sudah hampir membuka masing-masing celananya, datanglah beberapa warga setempat.

Keduanya ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Raja.

Dari Polsek Kuta Raja, mereka akhirnya dijemput oleh Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Zukri menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilath.

Baca juga: Video Syur 32 Detik Diduga ASN Pemkot Tangerang Hubungan Intim, Polres Bentuk Tim Lakukan Pengusutan

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman cambuk kepada masing-masing terdakwa yang divonis dalam dakwaan terpisah.

Adapun Muksalmina divonis dengan nomor putusan 26/JN/2023/MS.Bna, dan Nadiya lewat nomor putusan 27/JN/2023/MS.Bna.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan kepada dua terdakwa untuk berada dalam tahanan sampai uqubat cambuk dilakukan.

 

KASUS SERUPA LAINNYA - Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini

Pasangan kekasih ditangkap karena kedapatan Ikhtilath atau berdua-duaan di dalam sebuah kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh.

Kedua pasangan tersebut yakni Rahmad Salam (21) dan wanitanya, Mesti Melia Saridi (20), sama-sama warga Simeulue.

Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Menurut pengakuan Rahmad dan Mesti, keduanya sudah sama-sama dalam keadaan setengah tanpa busana.

Kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

Selanjutnya warga menyerahkan mereka ke aparatur desa dan kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk di proses hukum.

Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan keduanya bersalah telah melakukan Ikhtilath atau berdua-duaan tanpa ikatan perkawinan.

Keduanya divonis dalam putusan yang terpisah pada Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan kepada dua sejoli tersebut.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan itu.

Adapun Rahmad divonis lewat nomor putusan 28/JN/2023/MS.BNA dan Mesti dengan nomor putusan 29/JN/2023/MS.BNA.

Kronologis Kejadian

Kejadian pelanggaran Syariat Islam ini bermula pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 00.00 WIB.

Saat itu Rahmad Salam dengan menggunakan sepeda motornya menjemput kekasihnya, Mesti Melia Saridi di kos yang beralamat di Gampong Ruko, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Mereka menuju ke bengkel mobil dan doorsmer tempat Rahmad tinggal, di kawasan Gampong Keuramat, Banda Aceh.

Sesampainya di sana, Rahmad meminta Mesti untuk masuk ke dalam kamarnya yang berada di lantai dua.

Setelah memantau mengamati situasi disekitar, Rahmad juga ikut masuk ke dalam kamar.

Ilustrasi penggerebekan pasangan non muhrim
Ilustrasi penggerebekan pasangan non muhrim (Istimewa via Tribun Medan)

Lalu keduanya makan nasi goreng di dalam kamar dan kemudian Rahmad mematikan lampur kamar.

Di dalam gelap, Mesti langsung membuka jilbab dan baju/jaket yang dia kenakan.

Sehingga kondisi Mesti hanya menggunakan pakaian dalam saja (setengah tanpa busana).

Sementara Rahmad juga sudah dalam kondisi setengah tanpa busana.

Karena hasrat dan nafsu birahi Rahmad sudah memuncak, dirinya langsung melakukan adegan layaknya suami istri di atas tempat tidur.

Sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki Mesti dan Rahmad sedang berduaan di dalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sehingga keduanya diamankan dan selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Gampong Keuramat menyerahkan mereka ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, guna diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan Mesti dan Rahmat tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah di dalam kamar tersebut telah melanggar Syariat Islam.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved