Breaking News

Berita Aceh Utara

Pria yang Dituntut Mati Bersama Anaknya Selundupkan 50 Kg Sabu dengan Ongkos Rp 7 Juta Per Bungkus 

Husni awalnya menyebutkan upah Rp 7 juta per kilogram terlalu murah. Namun, saat itu keadaan Agus sedang membutuhkan uang membayar hutang-hutangnya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBI/JAFARUDDIN
Narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam bungkusan teh Guanyinwang yang ditemukan petugas dari tersangka. 

Husni awalnya menyebutkan upah Rp 7 juta per kilogram terlalu murah.  Namun, saat itu keadaan Agus sedang membutuhkan uang membayar hutang-hutangnya. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Ayah dan anak bersama seorang pria lain dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, karena terlibat dalam jaringan penyelundupan 50 kilo sabu dari Malaysia ke Aceh Utara. 

Ketiganya adalah adalah Agus Salim (49) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. 

Kemudian anak Agus bernama Husni Munawar (26), nelayan di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. 

 Kemudian Rusdi Jafar (45) warga asal Kabupaten Bireuen. 

Rusdi berperan sebagai orang yang mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram dari Agus Salim.

Sedangkan Agus berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan Tengku Halat (DPO) dan menawarkan kepada anaknya Husni Munawar untuk mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut ke Malaysia.

Kemudian Husni berperan sebagai orang yang mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram ke tengah laut menggunakan boat.

Materi tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara yang terdiri atas Fauzi SH, Rajeskana MH, Harri Citra Kesuma SH dan Muliadi MH dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 6 September 2023. 

Baca juga: Parah! Ayah dan Anak Kompak Selundupkan Sabu dari Malaysia, Kini Dituntut Mati di PN Lhoksukon

Sidang itu dipimpin Majelis hakim yang diketuai Ngatemin MH didampingi dua hakim anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH. 

Kasus itu disidangkan secara offline dan online.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon. 

Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara terdakwa Taufik M Noer SH bersama tiga pengacara lainnya hadir ke ruang sidang. 

Dalam materi tuntutan juga menguraikan kronoli kejadian kasus tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved