CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS

Berikut Kompas.com merangkum beberapa kementerian dan lembaga pemerintah yang sudah mengumumkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023

Editor: Amirullah
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

5. Formasi CPNS KPK 2023

Selain BRIN, lembaga anti korupsi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga telah mengumumkan alokasi CPNS mereka.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/9/2023), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersebut.

Ada sebanyak 214 formasi CPNS yang dibuka oleh KPK. Namun, Ali belum bisa memastikan detil formasi dan syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pada 16 September 2023.

Syarat umum CPNS 2023

Seleksi penerimaan CPNS mulai diumumkan secara resmi pada 16 September 2023.

Pendaftarannya bisa dilakukan sehari kemudian, yakni pada 17 september-6 Oktober 2023.

Namun, pendaftar wajib memenuhi persyaratan jika ingin mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS.

Syarat umum CPNS 2023 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yakni:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia 18-35 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  6. Sehat jasmani dan rohani. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Dokumen CPNS 2023

Selain memenuhi persyaratan, pendaftar juga wajib menyiapkan dokumen seleksi CPNS 2023.

Dilansir dari laman Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut dokumen persyaratan CPNS 2023:

  1. Surat lamaran.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Ijazah.
  5. Transkrip nilai.
  6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Jadwal seleksi CPNS 2023

Mengacu pada Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi penerimaan CPNS terdiri dari 32 tahapan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved